Home Post DPRD Malinau, Menyetujui Dan Menetapkan Empat Peraturan Daerah

DPRD Malinau, Menyetujui Dan Menetapkan Empat Peraturan Daerah

by swarakaltara

 

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Pelaksanaan Rapat Paripurna ke 10 masa sidang III DPRD kabupaten malinau, dengan menyetujui dan menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Jumat (29/12) di Kantor DPRD malinau Ruang rapat I.

Persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan daerah hanya dihadiri sebelas Anggota Dewan Kabupaten Malinau.

Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Malinau Dolvina damus dalam laporannya terhadap delapan Raperda menjelaskan, bahwa dari delapan Raperda yang diajukan dan hasil dari pokok pembahasan bersama Pansus menyetujui empat Raperda yang disetujui menjadi perda kabupaten Malinau. Sementara dua Raperda yang masih dalam tahapan evaluasi dan difasilitasi dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Empat peraturan daerah tersebut (1). Raperda Kabupaten Malinau tahun 2017, tentang pengelolaan barang milik daerah. (2). Raperda Kabupaten Malinau tahun 2017, tentang pencabutan peraturan daerah No 3 tahun 2003 tentang ijin penggalian dan pengolahan bahan galian C dan pencabutan perda No 5 tahun 2007 tentang pemanfaatan kawasan hutan pada hutan lindung di Kabupaten Malinau. (3). Raperda Kabupaten Malinau tahun 2017, tentang jam wajib belajar dilingkungan masyarakat. (4). Perda Kabupaten Malinau tahun 2017, tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Sambutan Bupati Malinau yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Hendris Damus menyampaikan, empat buah peraturan daerah ini dua berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dan dua buah Raperda insentif berasal dari DPRD Kabupaten Malinau.

“mengingat undang-undang No 23 tahun 2014 mempertegas otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk menentukan peraturan daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dijelaskan Perda Kabupaten Malinau tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 105 ketentuan pemerintah nomor 27 tahun 2015 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, demi terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengolahan barang milik negara dan daerah.

Menyikapi Perda Kabupaten Malinau tahun 2017 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, Hendris Damus menjelaskan, bahwa pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air instrumen hukum positif daerah dalam menjamin kepastian hukum untuk menjaga Kabupaten Malinau sebagai kabupaten konservasi. Sebagai mana yang telah diamanatkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2007 tentang kabupaten konservasi.

Seharusnya pemerintah daerah sudah mengambil langkah-langkah strategis melalui kebijakan daerah dalam rangka melaksanakan konservasi sumber daya alam dan mengatur kekuatan hukum terhadap sumber daya alam untuk melindungi Kabupaten Malinau oleh perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. (shd/SK)

 

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved