Home Post Di Pukuli Akibat Merobek Spanduk, Picu Aksi Demo Warga

Di Pukuli Akibat Merobek Spanduk, Picu Aksi Demo Warga

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM  – Akibat merobek spanduk, seorang karyawan di pukul anggota Sat Brimob, yang berujung aksi demo oleh keluarga besar korban Suku Merap Kamis (18/1) di Camp Sidi PT. Kayan Putra Utama Coal

(KPUC) Desa Langap Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau.

Aksi demo dipicu sebagai bentuk protes atas tindakan pemukulan yang dilakukan anggota Sat Brimob Kabupaten Malinau terhadap Markus yang juga merupakan karyawan PT. KPUC.

Lebih kurang 60 orang yang ikut dalam aksi tersebut, terdiri dari gabungan karyawan PT. KPUC dan masyarakat Langap keluarga besar Suku Merap Loreh.

Kronologis kejadian berawal pada Selasa (16/1) pihak Humas PT. KPUC wilayah Langap Loreh memasang spanduk di depan kantor PT. KPUC wilayah Loreh yang berisi tentang aturan dan tata tertib yang harus ditaati para Karyawan PT KPUC.

Tulisan spanduk tersebut berisakan 1. Larangan membawa atau meminum minuman keras di areal perusahaan. 2.dilarang melakukan perjudian di areal perusahaan. 3. Jika ditemukan melanggar peraturan tersebut, maka akan dilakukan sangsi berupa pemberhentian (PHK) tanpa pesangon.

Membaca spanduk tersebut, kemudian korban atas nama Markus yang juga karyawan PT. KPUC mengambil dan merobek spanduk tersebut.

Didasari tidak terima dengan aturan yang tertuang dalam tulisan spanduk tersebut, hal inilah yang tidak di terima oleh korban, sehingga korban merobek spanduk tersebut.

Menurut korban bahwa minuman keras tersebut ada juga dijual di dalam areal Camp, jadi kenapa yang minum harus kena tindakan PHK tanpa pesangon.

massa suku merap saat lakukan demo di Camp sidi PT. KPUC Desa Langap Kabupaten Malinau (18/1). (foto Redaksi/SK).

Akibatnya keluarga korban tidak terima atas terjadinya pemukulan yang dilakukan anggota Sat Brimob yang bertugas sebagai Pam Pengamanan, yang mengakibatkan korban memar hingga di rawat di klinik perusahaan.

Dalam aksi tersebut keluarga besar Suku Dayak Merap protes, dengan melakukan pembakaran ban bekas didepan kantor KPUC.

Beruntung anggota Sat Brimob tersebut segera dipulangkan oleh perusahan kembali ke satuannya.

Koordinator Suku Merap Dalam menyampaikan tuntutan, 1. Agar pelaku pemukulan segera meminta maaf kepada pihak keluarga korban yang dipukul. 2. Menuntut pihak PT. KPUC tidak mempekerjakan anggota Brimob sebagai tenaga pengamanan di PT. KPUC. 3. Menuntut ganti rugi biaya perawatan dan bentuk permintaan maaf dari PT. KPUC sebesar Rp. 57.000.000.

Koordinator aksi kepada SWARAKALTARA.COM,  menjelaskan selain tuntutan awal, berdasarkan keputusan adat, “kami juga dari adat Suku Merap menuntut kepada perusahaan berupa Tempayan, Parang pendingin dan Gong, pungkasnya.

“Dan atas semua tuntutan pihak KPUC bersedia memberikan dana tersebut pada hari Sabtu (20/1) di Kantor Camp Sidi Desa Langap Kabupaten Malinau.

Atas kejadian ini pihak PT. KPUC saat dikonfirmasi melalui WhatsUp, dan sampai berita ini diterbitkan tidak mau memberi tanggapannya atau statementnya. (EZI/SK).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved