Home Post Jatam Kaltara, Pemprov Harus Tegas Soroti Tambang Emas “Ilegal” Long Top

Jatam Kaltara, Pemprov Harus Tegas Soroti Tambang Emas “Ilegal” Long Top

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Jatam Kaltara mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam hal ini Dinas ESDM Kaltara dan Dinas Kehutanan Kaltara untuk menyoroti kegiatan penambangan ilegal emas di daerah Desa Long Top, Kecamatan Sungai Boh, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Menurut Koordinator Jatam Kaltara Theodorus G.E.B. (Theo) melalui pesan tertulisnya yang diterima SWARAKALTARA.COM Minggu (21/1) dikatakan Theo, beberapa kali aparat gabungan terdiri dari TNI, Polri, Pemkab Malinau dibantu oleh masyarakat melakukan penutupan tambang emas Long Top. Namun, kata Theo, setelah penutupan seluruh penambang ilegal kembali memenuhi lokasi tambang dan kembali menambang.

“Memang permasalahan ini bukan masalah baru, dari data yang ada di Jatam Kaltara bahwa kegiatan tambang emas Long Top ini sudah terjadi dari tahun 2011 dan yang parahnya lagi kegiatan penambangan emas ilegal ini berada dikawasan hutan lindung, ungkap Theo.

“Apa yang menjadi penyebab penambang ilegal sepertinya tidak takut?,” tanya Theo.

Theo mengungkapkan, sekarang ada indikasi bahwa pemodal besar dibelakang para penambang ilegal.

“Itu dilihat dari informasi bahwa adanya helikopter yang bolak-balik menyuplai logistik kepada penambang ilegal ke Desa Long Top. Dan berkali-kali mengambil material galian kemudian dibawa ke tarakan,” ungkapnya.

“Padahal areal tambang yang digarap para penambang tersebut merupakan hutan lindung,” imbuhnya.

Dari permaslahan ini, Jatam Kaltara menemukan dua pelanggaran yang terjadi.

Pertama, kata Theo, kegiatan penambangan emas tanpa izin ini melanggar Pasal 58 UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, yang menyatakan setiap orang yang melakukan usaha tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), IPR atau IUPK akan dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Kedua, lanjut Theo, kegiatan penambangan emas ilegal yang berada di kawasan hutan lindung melanggar Pasal 17 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan, yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di kawasan Hutan tanpa seizin menteri.

Kemudian lanjut theo,  Orang perseorangan yang dengan sengaja, “melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b atau, membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a akan dipidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Lanjut Theo menjelaskan pelanggaran dalam bentuk Korporasi pertama, jika melakukan kegiatan penambangan di dalam  kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b dan kedua jika membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 hingga 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20 miliar hingga Rp50 miliar.

“Untuk itu kami meminta Pemprov Kaltara harus tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut, karena sangat jelas aktivitas itu di kawasan hutan lindung dan juga aktivitas tersebut tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” tegasnya.

Theo menyarankan Pemprov dalam hal ini Dinas Perhubungan berkordinasi dengan pihak Bandara Tarakan dan Bandara Balikpapan untuk ikut mencari tahu siapa pemilik helikopter tersebut.

“Jika helikopter tersebut milik perusahaan jasa penyewaan coba saja meminta data pengguna penyewa yang memakai jasa penyewaan helikopter tersebut,” pinta Theo.

Rencananya, Jatam Kaltara melaporkan temuin ini ke Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. (EZI/SK).

 

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00