Home Post FPPM: Pembangunan Jembatan Temporary Yang di Bangun PT. AMNK Terindikasi “Ilegal”

FPPM: Pembangunan Jembatan Temporary Yang di Bangun PT. AMNK Terindikasi “Ilegal”

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM) lakukan Aksi kunjungan ke lokasi konsesi tambang PT. Atha Marth Naha Kramo (AMNK) Sabtu (3/2) di sungai Malinau Desa Langap Kecamatan Malinau selatan Kabupaten Malinau Kalimantan Utara.

Dalam aksinya, FPPM menemukan kejanggalan pada sistem pembangunan jembatan temporary yang di bangun PT.AMNK.

Aksi kunjungan FPPM yang diikuti SWARAKALTARA.COM ke lokasi PT.AMNK, salah satunya bertujuan berkaitan pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malinau, yang menjelaskan kepada Tim FPPM bahwa untuk pembangunan Jembatan temporary tersebut Dinas PU dan DLHD tidak pernah memberikan ijin atau rekomendasi kepada PT.AMNK, jelas Tim FPPM Steven Y Lufung saat berhadapan dengan Asisten Manager Development PT.AMNK Yusuf di kantor PT.AMNK desa langap kecamatan malinau selatan kabupaten malinau.

Seperti di beritakan sebelumnya, bahwa Jembatan temporary yang di bangun AMNK bersifat sementara, dan akan diperuntukan untuk mengangkut puing-puing jembatan aramco PT.AMNK yang ambruk akibat banjir beberapa bulan lalu.

Dan pembangunan jembatan teporary tersebut belum mengatongi ijin atau rekomendasi dari DPUPR-Perkim dan DLHD berkaitan dengan perubahan ijin lingkungan.

Asisten Manager Development PT.AMNK Yusuf kapada Tim FPPM dan SWARAKALTARA membenarkan bahwa untuk pembangunan jembatan temporary itu belum ada rekomendasi atau ijin dari dinas terkait.

Ditanya berkaitan dengan hasil pertemuan (15/1) pasca ambruknya jembatan AMNK, Yusuf menjelaskan pada saat petemuan PT.AMNK yang dihadiri Dinas PU, DLHD dan Dinas Perhubungan, bahwa kami diperintahkan untuk membuat permohonan perubahan ijin lingkungan, sesuai dengan surat DLHD tanggal 15 Januari 2018 nomor : 660.2/27/DLH, perihal Rencana Pembangunan jalan angkutan batubara oleh PT.AMNK, sembari menunjukan surat tersebut kepada Tim.

Bahkan Yusuf juga mengatakan bahwa peruntukan jembatan temporary selain untuk mengangkut puing-puing jembatan yang ambruk, jembatan temporary juga akan digunakan untuk haoling batubara.

Dalam pertemuan tersebut FPPM menegaskan bahwa jelas pembangunan jembatan tersebut tidak mengantongi rekomendasi dari DLHD Kabupaten Malinau dan DPUPR-Perkim Kabupaten Malinau, namun mengapa PT. AMNK tetap bersikeras  membangun jembatan dengan menggunakan gorong-gorong, pungkas Steven Y Lufung dan dibenarkan Yusuf.

FPPM menyayangkan sistem pembangunan jembatan tersebut dengan menimbun dasar Sungai Malinau dengan menggunakan tanah galian Tambang (OB), kemudian gorong-gorong didudukan diatas timbunan dengan jumlah 8 buah gorong-gorong, selanjutnya akan disambung dengan jembatan besi.

“Berdasakan pantauan kami dilapangan, sempadan sungai malinau dilakukan penimbunan sepanjang 65 meter, dengan menggunakan tanah bekas galian tambang batubara. Sehingga Iebar bentangan sungai malinau di Iokasi pembangunan jembatan temporary jadi menyempit lebih kurang 40 meter. Katanya.

Theodorus G.E.B berkesimpulan bahwa pembangunan jembatan temporary terindikasi ilegal.

“jelas ini ilegal, aturannya PT. AMNK baru bisa mengerjakan setelah perubahan ijin lingkungan berupa penerbitan perubahan RKL-RPL, pungkasnya. (Ezi/SK).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved