Home Post Lalingka Layangkan Surat Keberatan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Lalingka Layangkan Surat Keberatan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

by swarakaltara

TARAKAN, SWARAKALTARA.COM – Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup Kalimantan Utara (Lalingka), kembali layangkan Surat Keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola informasi & Dokumentasi (PPID) ESDM Kalimantan Utara, Kehutanan Kalimantan Utara, DLHD Kabupaten Tana Tidung,  DLHD Kabupaten Bulungan, dan DLHD Kabupaten Nunukan.

Setelah sebelumnya surat permohonan untuk mengakses informasi data-data perusahaan pertambangan yang telah dilayangkan Jatam Kaltara dan Lalingka ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten se-Kaltara, Dinas ESDM Kaltara, Dinas Kehutanan Kaltara, dan Bappeda Kaltara, namun baru beberapa yang telah menanggapi.

Seperti  DPUTR kabupaten Malinau, DLHD Malinau, Bappeda Kaltara dan DLHD Kaltara yang telah memberikan jawaban via surat dan email, terkait surat permohonan informasi tersebut, termasuk DLHD kabupaten Bulungan telah melakukan konfirmasi ke Lalingka melalui telp dan sms, akan tetapi belum menerima secara resmi surat tanggapannya kata Ketua Lalingka Theodorus GEB melalui rilis yang diterima SWARAKALTARA, Rabu (14/2).

Keberatan ini kata Theo, dilakukan dengan ketentuan dasar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP), karna kami merasa Dinas ESDM Kalatara, Dinas Kehutanan Kaltara dan DLHD di beberapa daerah belum memberikan permohonan yang kami maksudkan.

“Bahwa sesuai pasal 35 ayat (1) permohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumnetasi terkait, berdasarkan alasan, a. penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana yang di maksud dalam pasal 17;

  1. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana di maksud pasal 9;
  2. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  3. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  4. tidak dipenuhinya permintaan informasi
  5. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  6. penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Undang-undang ini.

“Pihaknya menjelaskan, bahwa jika dalam 10 hari kerja, surat permohonan informasi tidak di tanggapi, maka pemohon informasi bisa  mengajukan surat keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) dinas terkait dengan tembusan surat ke Gubernur atau Bupati sebagai kepala daerah dinas terkait yang di mintakan informasinya, imbuh Theo.

Lebih lanjut Theo menerangkan, alasan keberatan ini dilayangkan karena semakin parahnya kejadian beberapa waktu ini. Adanya ketidaktaatan dan kelalaian yang terindikasi disengaja oleh perusahaan Pertambangan di provinsi Kalimantan Utara.

Seperti halnya, penunggakan pembayaran Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pencemaran Sungai, serta tidak melakukan pembayaran Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang ke Pemerintah serta adanya lahan konsesi perusahaan tambang yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung, pungkas Theodorus.

“Lanjut kata Theo, kami berharap, dari permohonan informasi ini adanya Fact sheet atau lembar fakta dari kajian Lalingka, yang kemudian akan kami serahkan kepada Pemerintah untuk dilakukan pengkajian bersama.

Jika benar adanya ketidaktaatan dan kelalaian perusahaan yang disengaja, maka kami minta Pemerintah memberikan sangsi kepada perusahaan yang melanggar dan jika ada indikasi korupsi kami akan lanjutkan melaporkan ke KPK, pungkas Theo. (ezi/sk).

 

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00