Home Post Tidak Lakukan Addendum Ijin Lingkungan, PT. AMNK Tetap Bangun Jembatan Teporary

Tidak Lakukan Addendum Ijin Lingkungan, PT. AMNK Tetap Bangun Jembatan Teporary

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Tidak lakukan addendum ijin lingkungan PT. Atha Marth Naha Kramo (AMNK) tetap bersikeras membangun jembatan Temporary.

“Pantauan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Utara (Jatam Kaltara) dan Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM) pada aksi tinjauan lapangan (3/2), banyak pelanggaran yang kami dapati dilapangan dan bahwa pembangunan Jembatan PT AMNK terus berlanjut dikerjakan tanpa mengantongi addendum ijin resmi,” ungkap Theodorus GEB melalui rilisnya yang diterima SWARAKALTARA.COM, Rabu (7/2).

“Salah satunya, keberadaan sungai malinau yang tadinya terbentang 100 meter, namun PT. AMNK lakukan penimbunan lebih kurang 65 meter, jadi bentangan sungai malinau menyempit lebih kurang 35 meter.

kondisi timbunan Tanah Galian Tambang dan jembatan temporary yang dibangun tanpa ijin dari dinas terkait.(foto, Ezi/SK).

Kemudian kata Theo, ditambah lagi, tanah yang di gunakan PT.AMNK untuk menimbun, merupakan tanah galian tambang (OB).

“Sangat jelas bahwa tanah bekas galian tambang (OB) tersebut mengandung logam berat dan dapat mencemari sungai Malinau, pungkasnya.

Lanjut, kami juga sudah melakukan hearing dengan DLHD Kabupaten Malinau dan DPUTR-Perkim Kabupaten Malinau senin (5/2).

kepada Jatam Kaltara dan FPPM, DLHD Malinau mengecam, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ijin terkait penimbunan sungai dan penggunaan tanah bekas galian tambang untuk di gunakan sebagai timbunan, imbuh Theodorus.

Lanjut kata Theo, DLHD malinau hanya mengeluarkan Surat agar PT. AMNK melakukan addendum dokumen AMDAL tentang pembuatan jembatan rangka baja tersebut.

Sama halnya dijelaskan DPUTR-PERKIM bahwa, DPU tidak pernah mengeluarkan  Advist Teknis terkait pembangunan jembatan temporary PT AMNK, sepanjang PT.AMNK belum melakukan Addendum ijin lingkungannya.

“Kami berpendapat, sangat jelas pembangunan jembatan PT AMNK tersebut ilegal, karena tanpa mengantongi ijin, perubahan Ijin Lingkungan, serta Rekomendasi dan Advist Teknis dari dinas terkait.

“Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas ESDM KALTARA, agar ESDM segera turun kelapangan, untuk lakukan investigasi serta memberikan sangsi pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT. AMNK, pungkas Theodorus GEB. (ezi/sk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00