Home Post Logpon PT. AHL Diduga Tidak Kantongi Ijin Lingkungan dan Ijin Terminal Khusus

Logpon PT. AHL Diduga Tidak Kantongi Ijin Lingkungan dan Ijin Terminal Khusus

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Logpond PT. Adindo Hutani Lestari (AHL) di Desa Salap Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau, diduga tidak mengantongi ijin Lingkungan dan Ijin Terminal Khusus.

Izin terminal khusus sebagaimana diatur dalam Permen Perhub Nomor 51 tahun 2011 tentang izin terminal khusus juga di sebutkan tentang tata cara serta teknis baik perorangan maupun badan usaha.

Sementara seharusnya Izin pembangunan terminal khusus sungai dan danau dikeluarkan oleh Pemda sesuai UU no 17 tahun 2008 dan PP 61 pasal 81 ayat 2.

PT. AHL merupakan perusahaan BUMN berdasarkan Kepmenhut No. 88/KPTS-II/1996 Tanggal 12 Maret, beroperasi di wilayah Sebuku, Sebakis, Sekatak, Sekatak Bengara, Sembakung, Sesayap dan Tabur, dengan luas areal lebih kurang191. 487 ha.

Sementara Logpond AHL yang diduga tidak memiliki ijin Lingkungan dan Terminal Khusus berada di Desa Salap Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau.

Kepala Dinas DLHD Fren Tomi Lukas, kepada SWARAKALTARA mangatakan, sejauh ini kami tidak pernah mengeluarkan ijin terminal khusus tersebut kepada PT. AHL, terlebih lagi ijin Lingkungan.

Sementara logpond tersebut merupakan eks logpond CV. Dwimitra yang memang sama sekali belum pernah kami menguluarkan ijin Lingkungan CV. Dwimitra, pungkas Fren Tomi Lukas.

“kalau untuk Ijin lingkungan sama sekali kami DLHD Kabupaten Malinau tidak pernah mengeluarkan Ijin, ungkapnya.

Mandor logpond Arif kepada SWARAKALTARA menjelaskan, semua urusan surat sudah kami urus di Polres Malinau, Desa Salap dan Kecamatan Malinau Utara.

Namun kami tidak tau kalau saja CV. Dwimitra belum sama sekali mengantongi ijin lingkungan dan Terminal Khusus.

Seppty Manager dan Humas PT. AHL, Antonius kepada SWARAKALTARA Senin (14/5) di ruang lobi PT. AHL tanjung belimbing, menjelaskan, saat ini AHL sedang mengajukan perijinan Terminal Khusus ke Kementrian Perhubungan pusat.

Foto Seppty Manager dan Humas PT. AHL Antonius (14/5).(EZI/SK).

“itu juga sudah di lakukan pengesahan di direksi berkaitan dengan RKT kita, imbuh Antonius.

Antonius juga mengakui memang benar kita sudah meminjam Logpon milik CV. Dwimitra, dan sepengetahuan saya, CV. Dwimitra yang menyewa lahan tersebut kepada masyarakat, ketika belakangam itu ada masalah jangan salahkan kami, ungkap Antonius. (EZI/SK).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved