Home Post KPP CPNS Malinau 2018 Protes PERMENPAN dan RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018

KPP CPNS Malinau 2018 Protes PERMENPAN dan RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Koalisi Peduli Penerimaan CPNS (KPP CPNS) 2018 Kabupaten Malinau yang tergabung dari Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Pemuda Katolik, Forum Komunikasi Putra Putri TNI-polri (FKPPI) Malinau, Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak (KOPPAD), Organisasi Pemuda Tidung (ORPATI), BEM dan mahasiswa Poltek Malinau, Koalisi Perempuan Membangun Malinau (KOPMAMA), Para Guru Kontrak dan elemen masyarakat lainnya lakukan aksi damai (audiensi) di ruang sidang komisi gedung DPRD Kabupaten Malinau Jumat (12/10) jalan Pusat Pemerintahaan Kabupaten Malinau Kalimantan Utara.

Koalisi Peduli Penerimaan CPNS Malinau 2018 terdiri dari FPPM, KNPI, Pemuda Katolik, FKPPI, KOPMAMA dan Elemen Masyakata Lainnya, saat menyampaikan Aspirasi di hadapan Anggota DPRD Malinau

Aksi demo damai ini terkait penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tentang Kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun2018. Dan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil tahun 2018.

Ketua KPP CPNS 2018 Elisa Selutan pada kesempatannya mengatakan penerimaan test CPNS tahun 2018 ini sangat tidak adil karena mekanisme dan sistem online yang diberlakukan oleh pusat telah menghilangkan hak – hak kami putra putri daerah untuk berjuang didaerah kami sendiri.

“Sisitem online penerimaan CPNS yang diberlakukan pemerintah pusat sangat tidak adil dan sudah menghilangkan hak-hak kami sebagai putra putri daerah kalimantan utara khususnya kabupaten malinau, jadi kami meminta agar sistem yang diberlakukan bukan lagi sistemj online melainkan sistem offline.”

Ditambah lagi dengan adanya sistem online yang di berlakukan pemerintah pusat, sehingga saudara kami yang berada di hulu sungai dan perbatasan harus turun melewati giram, hutan dan bahkan mempertaruhkan nyawa mereka agar dapat mendaftarkan dirinya secara online bahkan harus bersaing dengan puluhan ribu peserta dari luar kaltara. Tidak cukup sampai disitu perjuangannya, mereka harus berbondong – bondong ke propinsi kaltara dengan biaya yang cukup besar untuk verifikasi berkas, namun tidak sedikit berkas mereka ditolak oleh panitia verifikasi berkas, padahal pada proses online mereka sudah diterima, ungkapnya.

“semestinya verifikasi berkas hanya pemeriksaaan keabsahan berkas yang dimiliki peserta, jangan sistem online menjadi suatu pembodohan yang merugikan dan menghilangkan hak-hak putra putri daerah kami. Bahkan panitia sering memperlakukan sesuatu yang kami anggap diskriminasi terhadap putra putri daerah, masa hanya karena memakai sepatu yang menurut panitia tidak sesuai kemudian mereka ditolak, sementara tidak ada ketentuan terkait seragam wajib yang dikenakan saat verifikasi berkas.

Ketua KPP CPNS 2018 Elisa Selutan saat menyerahkan Materi Aspirasi kepada Ketua DPRD Malinau Wempi W Mawa, SE, jumat (12/10). (foto. ezi/sk).

Akhirnya lanjut Elisa yang juga Ketua (FPPM), yang terjadi dengan diberlakukan sistem online ini terbukti penerimaan CPNS tahun 2017 didominasi oleh peserta dari luar Kaltara. Yang jadi pertanyaan sanggupkah mereka ditempatkan di pelosok perbatasan ???, Dan kenyataannya Pegawai yang berasal dari luar daerah setelah bertugas 1 – 2 tahun dengan berbagai alasan memohon pindah kembali ke daerah mereka, yang terjadi kabupaten malinau kembali kekosongan pegawai.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua KNPI Oktrianus Carles, Ketua Pemuda Katolik Welli, perwakilan guru honorer dan Stevanus Yoel Lufung.

Stevanus Yoel Lufung yang mewakili FPPM mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau harus menganggarkan Pengadaan Laboratorium CAT agar Peserta test CPNS dari kabupaten Malinau dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti test CPNS tersebut. bahkan dengtan begitu test CPNS pun dapat dilaksanakan di kabupaten malinau.

Koordintor KPP CPNS Malinau 2018 Theodorus GEB menambahkan, kami menolak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tentang Kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun2018 karena tidak sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945. Termasuk juga kami menolak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil tahun 2018

“kami menolak PERMENPAN RB Nomor 36 tentang Kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun2018 karena tidak sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 yang menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pada Permenpan nomor 37 tahun 2018 juga bertentangan dengan UUD 1945 bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lanjut Theodorus menjelaskan, Dalam Penerimaan CPNS Kewenangan daerah Harus dikembalikan ke daerah sesuai dengan Semangat Otonomi Daerah. Mengingat bagaiman nasip honorer yang ada di malinau ketika ditentukan batas waktu umur 35 tahun, sementara banyak honor di kabupaten malinau yang umurnya sudah melebihi batas umur tersebut dan sudah lama berjasa, lantas mau dikemanakan mereka ujarnya kesal.

Aksi demo damai (audiensi) disambut baik oleh anggota DPRD kabupaten malinau, dan pada kesimpulan pernyataan sikap semua fraksi dan anggota DPRD yang hadir menyetujui dan menerima apa yang menjadi tuntutan KPP CPNS untuk di tindak lanjuti ke Gubernur dan pemerintah Pusat.

Ketua Fraksi Demokrat Ibu Ping Ding menanggapi, semua usulan yang di sampaikan patut untuk diperjuangkan, melihat proses penerimaan CPNS selama ini yang pada akhirnya memasung putera puteri daerah. Kami Fraksi Demokrat juga dalam beberapa waktu ini sering melakukan pertemuan internal, dikarenakan dalam sistem penerimaan CPNS ada keberpihakan ke provinsi lain contoh yang kita ketahui yaitu provinsi Papua.

Lanjut Ping Ding menegaskan oleh karena itu dalam pernyataan sikap Fraksi Demokrat mendukung penerimaan CPNS dengan sistem offline khusus daerah provinsi Kaltara, layaknya di papua. Sistem offline ini dapat memeberikan manfaat atau keuntungan bagi putera puteri daerah kaltara. Fraksi Demokrat meminta pemerintah Pusat untuk merevisi peraturan Kemenpan no 36 dan 37 tahun 2018 tentang penerimaan CPNS secara khusus pasal yang membatasi usia 35 tahun untuk penerimaan K2, jadi perlu ada perlakuan khusus untuk honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi kami Fraksi Demokrat meminta untuk penerimaan K2 tidak membatasi usia 35 tahun, imbuhnya.

Meminta pemerintah pusat dalam penerimaan CPNS mengakomodir usulan formasi yang di usulkan daerah, karena kita percaya kepada anak – anak daerah yang pada saatnya pasti akan mampu, pungkasnya.

Nuardin, SE, M.MP yang juga anggota Fraksi Demokrat menambah, setelah saya merangkum semua keluhan maupun pendapat, saya mengambil kesimpulan yaitu kewenangan otonomi daerah di kembalikan ke daerah. Mengingat salah satu tuntutan reformasi 98 yaitu kewenangan otonomi daerah, 32 tahun kita menantikan kewenangan otonomi daerah itu. Jadi ini bukan masalah online atau offline, percuma juga kita diberikan sistem offline kalau kewenangan tidak diberikan.

Peraturan Kemenpan No 36, 37 itu saya katakan tidak konsisten, karena tidak ada undang – undang yang mengatur PNS yang ada itu Undang – undang ASN, maka peraturan Kemenpan itu bertentangan dengan undang – undang No 5 tahun 2014 tentang ASN. Pembentukan sebuah peraturan itu terdiri dari tiga (3) garis besar landasan, yang pertama landasan yuridis, landasan sosiologis dan landasan politis. Maka dari landasan politis terdapat dua keputusan Menpan No 36 dan 37 ini bertentangan karena terjadinya gejolak di masyarakat, jadi sebuah peraturan yang menimbulkan gejolak di masyarakat perlu dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Apakah 37 provinsi harus seperti papua ??? maka untuk itu satu hal yang dapat menyelesaikan masalah ini, yaitu peraturan pemerintah itu diserahkan lagi semua kepada pemerintah daerah, ungkap Nuardin. (ezi/sk)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00