Home Post BPD Batu Lidung Gelar Sidang Paripurna, Camat Malinau Kota : LKPPDes Tersebut Sudah Sesuai Aturan

BPD Batu Lidung Gelar Sidang Paripurna, Camat Malinau Kota : LKPPDes Tersebut Sudah Sesuai Aturan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Lidung gelar Sidang Paripurna Masa Sidang I Tahun 2019, agenda mendengarkan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) Kepala Desa Batu Lidung, Kamis (17/1) Di Gedung BPU Desa Batu Lidung Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau.

 

Sidang paripurna masa sidang I Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Lidung Tahun 2019 di buka langsung Ketua BPD Batu Lidung Elisa Selutan, S.Th, M.Pd. Hadir Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Kabupaten Malinau Agustinus, Camat Malinau Kota Faridan, Inspektorat Malinau, Babinsa Desa Batu Lidung, Babinkamtibmas, LP3MD, Para Ketua RT Desa Batu Lidung, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Perushaan PT. KPUC.

 

Sidang Paripurna ini di laksanakan sesuai dengan undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan desa serta peraturan lainnya tentang tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ungkap Elisa Selutan, SPd, M.Th.

 

“Ini merupakan agenda mendengarkan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPDes) kepala Desa Batu Lidung, dan selanjutnya kami akan melakukan pengecekan lapangan atas pelaksanaan yang telah di sampaikan Kepala Desa tersebut”, timpalnya.

 

Pj Kepala Desa Batu Lidung Herman Kuing, SE mengatakan, terimakasih kepada seluruh masyarakat dan lembaga atas tercapainya pelaksanaan pembangunan ditingkat pemerintah desa.

 

Lanjut Pj, Kepala Desa menjelaskan, penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban pemerintah desa tahun anggaran 2018 ini, diantaranya penggunaan Dana Desa, Dana Gerdema dan Dana RT Bersih.

 

“Ini merupakan momen penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintah desa tahun anggaran 2018 yang diantaranya penggunaan Dana Desa, Dana Gerdema dan Dana RT Bersih seperti yang telah kita dengarkan bersama”.

 

Saya berharap bagaimana tahun depan kita dapat betul-betul mengolah dana desa dari tiga sumber tersebut agar lebih baik lagi, ya tentunya untuk kesejahteraan masyarakat dalam membangun desa batu lidung. Dan untuk pencapaian pelaksanaan penggunaan dana tersebut kita sudah mencapai 99 persen, timpalnya.

 

Camat Malinau Kota Faridan kepada SWARAKALTARA.COM usai acara mengatakan, melihat proses LKPPDes tersebut sudah sesuai aturan Permendagri nomor 35 tahun 2007 dan tugas BPD berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016 harus menyelenggrakan paripurna tentang LKPPDes.

 

“ini sudah berjalan dan menjawab keraguan, kekawatiran kita kalau saja penyelenggaraan pemerintah desa selama ini tidak berjalan dengan baik, namun ini sudah menjawab dan menjadi satu kebanggaan kita terhadap desa, Khususnya di kecamatan malinau kota”.

Saya berkenyakinan enam desa di kecamatan malinau kota ini, seluruh BPD dan Kepala Desa pasti melakukan dan melaksanakan LKPPDes sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

kedepan saya berharap terutama untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penyelenggaraan pembangunan dengan menggunakan dana desa termasuk program gerdema dapat terlaksana sesuai hasil musyawarah.

 

saya berharap kepada Kepala Desa beserta aparatnya, ya laksanakanlah sesuai hasil musyawarah dengan masyarakatnya, sehingga pastinya dapat dinikmati oleh masyarakatnya juga.

 

Lanjut ungkapnya, bagi saya kalau adanya dana desa, dana Gerdema dan dana RT Bersih jika ini gagal jangan kita bilang programnya yang gagal, itu berarti penyelenggara di bawah yang gagal. Namun jika memang ada yang gagal mari kita bersama turun, kita bantu aparat, kita bantu ketua RT nya bagaimana supaya mereka paham, pungkasnya mengakhiri. (ezi/sk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00