Home Post Bawaslu Malinau Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Bawaslu Malinau Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malinau gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Jumat (1/3) di Ruang Pertemuan Hotel Mahkota Tanjung Belimbing Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau Kalimantan Utara.

Sosialisasi dihadiri para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta PKK dari empat Kecamatan, Kecamatan Malinau Kota, Kecamatan Malinau Utara, Kecamatan Malinau Barat dan Kecamatan Mentarang.

Ketua Bawaslu Donny, S.Th

Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau Donny, S.Th kepada SWARAKALTARA.COM menjelaskan, pelaksanaan ini merupakan bentuk sosialisasi pemilu terkait pengawasan partisipatif tahun 2019.

“Kita melihat bahwa Kepala Desa dan anggota BPD ini adalah orang yang sangat berpengaruh di desa dan rawan dilibatkan menjadi tim caleg ataupun parpol, mereka ini sangat berpeluang dalam mengumpulkan massa”.

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Oleh Bawaslu Malinau

Hal ini kita lakukan karena dalam Undang – undang No 7 tahun 2017 bahwa kepala desa maupun BPD dan perangkat desa lainnya adalah orang – orang yang dilarang sebagai tim atau terlibat kampanye. Oleh karenya kita memberikan pemahaman – pemahaman agar kedepan Bawaslu tidak menemui banyak dugaan pelanggaran terkait pemilu tahun 2019 ini dengan keterlibatan kepala desa, anggota BPD dan aparat desa lainya.

Jika terdapat Kepala desa dan BPD hadir di dalam kampanye dengan maksud mendengarkan, itu boleh saja namun sebaiknya mereka berada di posisi dekat dengan kepolisian ataupun pengawas pemilu. Tidak aktif dalam kegiatan kampanye tersebut, apalagi sampai terlibat mengumpulkan massa, melayani caleg, dan mengarahkan massa di dalam pertemuan caleg, itu yang tidak boleh. Seharusnya mereka bersifat pasif saja dan lebih baik lagi jika mendengarkan kampanye tersebut dari luar saja bersama pengawas pemilu dan kepolisian, timpalnya.

Lanjut kata dia Donny, S.Th, dengan terselenggaranya sosialisasi ini kami juga berharap pemahaman kepala desa, aparat desa dan anggota BPD terkait regulasi pemilu 2019 ini, akan memberikan kemampuan kepada mereka untuk menyampaikan kepada masyarakat, baik soal tahapan pemilu, jumlah kertas suara, dan juga jika di temukan pelanggaran mereka dapat menjelaskan kepada masyarakat sehingga segerah melaporkan ke Bawaslu. Denganbegitu kita memberikan pemahaman bahwa pemilu dapat sukses dengan baik kalau semakin banyak keterlibatan masyarakat didalam melakukan pengawasan, ujarnya mengakhiri. (ezi/sk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved