Home Post Kuasa Hukum Eltan Musa Sambangi Bawaslu Malinau, Theodorus,SH : Surat Bawaslu Ini Cacat Administratif

Kuasa Hukum Eltan Musa Sambangi Bawaslu Malinau, Theodorus,SH : Surat Bawaslu Ini Cacat Administratif

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Empat Kuasa Hukum Pdt. Eltan Musa, S.Th, datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Malinau terkait surat pemanggilan Klarifikasi Eltan Musa terhadap dugaan pelanggaran pemungutan suara 17 april 2019 pada TPS 15 Desa Malinau Hulu Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau.

Keempat Kuasa Hukum Eltan Musa diantaranya Jhonaiedy, SH, Sepiner Roben, SH, Theodorus GEB, SH, Yohanes Djuk, SH kepada awak media keempat pengacara tersebut usai menemui Devisi Gakkumdu Bawaslu Malinau langsung adakan konferensi pers di lobi kantor Bawaslu, Kamis (16/5) bertempat di Gedung Olahraga Wanita (GOW) Jalan Pusat Pemerintahan Kabupaten Malinau. Juru bicara Kuasa Hukum Eltan Musa, Theodorus GEB, SH mengatakan, terlepas dari pemanggilan terhadap Sdr Eltan Musa, kami melihat ada beberapa hal yang tidak memenuhi dalam surat Bawaslu ini. Bisa kami katakan surat bawaslu ini tidak jelas atau cacat.

“kami jelaskan ada beberapa hal yang janggal dalam surat bawaslu tersebut, berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang juga dituangkan dalam surat Bawaslu tersebut, ini dapat kami katakan tidak jelas alias cacat. Kenapa kami katakan ini tidak jelas, pertama apakah Sdr Eltan diundang apakah kapasitasnya sebagai komisioner atau secara pribadi, kedua harusnya dalam surat bawaslu dijelaskan masalah bentuk yang disangkakan sebagai pelanggaran”.

Lanjut kata Theo, jika kita mengacu Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018, seharusnya dalam format baku surat undangan klarifikasi seharusnya ada tertulis Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malinau diatas nama dan tandatangan ketua, tetapi di dalam surat bawaslu ini tidak ada.

Kami juga melihat tandatangan surat dari bawaslu yang ditanda tangani Ketua bawaslu ini discan, ini di kuatkan bahwa ketua bawaslu sedang tidak berada di malinau pada tanggal surat ini keluar yakni tanggal 15 Mei 2019. Disini kami melihat ada dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, ungkapnya.

Setelah ini kami akan mengkaji dan berkoordinasi dengan Sdr Eltan Musa, apakah masalah ini akan diteruskan ke Polres Malinau atau tidak, ini juga tergantung keputusan Klien kami, timpal Theo.

Kepada kami, Koordinator Divisi Gakkumdu hanya mengatakan akan segera memperbaiki surat tersebut dan akan secepatnya menyerahkan ke KPU Malinau mengingat ini hari terakhir, dan membenarkan bahwa tanda tangan Ketua Bawaslu tersebut di scan, Gakkumdu juga menyerahkan kepada KPU apakah akan melaporkan masalah dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut, karena itu bukan ranah Bawaslu, ucap Theodorus mengulangi ungkapan Gakumdu.

Usai Konfrensi Pers Awak media langsung mencoba klarifikasi kepada Gakkumdu Bawaslu Malinau, namun Koordinator Devisi Gakkumdu, Ibu Eureke, S.Pd, M.Hum kepada awak media menolak untuk di wawancara, dengan alasan masalah ini masih dalam tahapan klarifikasi jadi belum dapat di publikasi, ungkapnya. (ezi/sk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00