Home Post Terungkap, Bandara Jalaluddin Tak Mampu Berlaku Adil Terhadap Koperasi Angkutan Sewa Bandara

Terungkap, Bandara Jalaluddin Tak Mampu Berlaku Adil Terhadap Koperasi Angkutan Sewa Bandara

by swarakaltara

GORONTALO, SWARAKALTARA.COM – Dinamika yang terjadi di Bandara Jalaluddin Gorontalo terus berlanjut. Terdapat beberapa permasalahan yang timbul di area Bandara yang tak kunjung usai. Terutama masalah mengenai Angkutan Sewa Khusus yang mengatur tentang para taksi. Salah satunya taksi daring yang sampai saat ini di ketahui belum memiliki izin namun tetap beroperasi.

Terdapat aturan tentang Angkutan Sewa Khusus, yang mengatur tentang taksi daring di lingkungan Bandara Jalaluddin yang mewajibkan memiliki izin saat berkoperasi. Hal ini sebagai mana di atur dalam peraturan menteri perhubungan pasal 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa. Namun, didalam Lingkungan bandara Jalaluddin Gorontalo ternyata memiliki dua Koperasi yang mengatur angkutan sewa tersebut. Dua koperasi itu, yakni Koperasi Tranfortasi Angkasa Gorontalo dan Koperasi Pegawai Jalaludin.

Dari informasi yang di himpun SWARAKALTARA.COM bahwa Koperasi Transfortasi Angkasa Gorontalo memiliki kurang lebih 68 anggota, sementara untuk Koperasi Pegawai Jalaludin memiliki kurang lebih 44 Anggota. Kemudian saat di telusuri terkait kepemilikan izin, Koperasi Transfortasi Angkasa Gorontalo sudah memiliki izin. Namum Koperasi Pegawai Jalaludin tidak memiliki izin.

Hal itu terungkap langsung dari salah satu anggota Koperasi Transfortasi Angkasa Gorontalo yang enggan menyebutkan namanya dan mengatakan pihaknya selalu ditekan bahwa koperasi Transformasi Angkasa Gorontalo harus melakukan izin dan harus ikut regulasi yang ada. Sementara pada kenyataanya koperasi yang satunya tidak demikian.

“Kita di harusnya memiliki izin dan itu langsung kita adakan izinnya. Namun disisi lain ada juga koperasi pegawai Jalaluddin tidak memiliki izin, dan sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak Bandara Jalaluddin untuk menindaki hal itu,” beber anggota Koperasi Tranfortasi Angkasa Gorontalo saat di temui, Jum’at (24/05)

Sehingganya dari hal tersebut dirinya menjelaskan harusnya pihak Bandara Jalaluddin berlaku adil. Bagi yang tidak memiliki izin, tidak bisa beroperasi di lingkungan bandara Jalaluddin Gorontalo, karena itu sudah regulasi yang dibuat, dan memang jelas tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 118 tahun 2018.

“Harusnya sih mereka (pihak bandara) berlaku adil. Karena ada sebagian mereka tidak memiliki izin, namun sampai saat ini mereka masih tetap beroperasi. Malahan dari pihak Bandara sendiri tidak ada tindakan apapun,” Jelasnya.

Lanjut, pihak Koperasi Transportasi Angkasa Gorontalo menilai bahwa mereka seakan-akan di anak tirikan dengan melihat tindakan pengelola bandara Jalaluddin Gorontalo itu.

“Kita sudah beberapa kali mengajukan permasalahan ini ke pihak bandara, karena jangan sampai antar dua koperasi akan konflik, tapi pihak bandara sampai hari ini tidak pernah ada tindakan dan memberikan solusi mengenai masalah ini,” Tambahnya.

Sementara itu, pihak BPUD Jalaluddin Gorontalo, Kolonel. Power A. Sihaloho ketika di konfirmasi membenarkan bahwa memang seluruh usaha yang berada di lingkungan bandara itu harus berbadan hukum.

“Tidak ada yang terkecuali, apalagi itu rental harus berbadan hukum, minimal BUMD, BUMN atau Koperasi,”

Kemudian, dikonfirmasi terkait dengan masalah yang dikeluhkan, Power A. Sihaloho menjelaskan bulan ini masi bulan puasa, jadi nanti akan diproses.

“yang belum mengurus izin habis lebaran akan saya tertibkan,” tutupnya. (red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved