Home Post Sistem Zonasi PPDB, Ketua KNPI Malinau : Ini Membatasi HAM Dalam Memperoleh Pendidikan

Sistem Zonasi PPDB, Ketua KNPI Malinau : Ini Membatasi HAM Dalam Memperoleh Pendidikan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 Setiap warga Negara berhak memdapatkan pendidikan.

Kepada SWARAKALTARA.COM Rabu (26/6) Ketua KNPI Malinau Oktrianus Carles menjelaskan, melihat sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMU tahun 2019 dengan sistem Zonasi bertentangan dengan bunyi Pasal 31 UUD 45, justru ini membatasi hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dalam penerimaan SMU seharusnya lebih mempermudah masyarakat untuk memperoleh pendidikan, ini justru membatasi hak asasi manusia dalam memperoleh pendidikan.

Coba kita simak dan renungkan hal-hal di bawah ini ujarnya.
Undang –undang N0.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Pasal 12 “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”.
Lanjut Pasal 60: “Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya”.

Dari kedua pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pemerintah melindungi warga negaranya untuk memperoleh hak-haknya untuk memperoleh pendidikan setinggi-tingginya bagi dirinya sendiri.

Kemudian Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Pasal 1 ayat (18): “wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.Pasal 4 ayat (1): Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Lanjut Pasal 5 ayat (1): “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Pasal 6 ayat (1): “ Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
Pasal 6 ayat (2) : “Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”.
Pasal 7 ayat 92) :” Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan.

Contoh kata Bung Cas demikian sapaannya, kondisi di Malinau, sistem zonasi ini sangat terasa sekali, pilihan para orang tua dan siswa pasti mencari sekolah yang diinginkan, bahkan banyak tertuju ke SMAN 1 Malinau. Ini juga dengan berbagai pertimbangan orang tua, namun kondisi tersebut menghalangi keinginan orgtua oleh sistem zonasi dengan berbagai syarat.

Selain itu apa siswa hanya bisa mendaftar satu SMA Negeri saja, inikan sistem online terkoneksi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltara, lika tidak diterima secara otomatis pilihannya kesekolah swasta.

Lanjut, menurut saya yang terpenting bukannya menghambat warga untuk mendapatkan pendidikan, akan tetapi pemerintah harus meningkatkan sarana dan Prasarana serta infrastruktur sekolah negeri yang memadai sama dengan daerah – daerah perkotaan, timpalnya. (red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved