Home Post Sistem Zonasi PPDB Menuai Protes dan Penolakan Masyarakat

Sistem Zonasi PPDB Menuai Protes dan Penolakan Masyarakat

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 dilaksanakan lewat sistem zonasi sekolah saya akui Tentu menuai protes dan penolakan oleh masyarakat dan kita bisa lihat hal ini di sejumlah daerah, ujar Kepala Sekolah SMPN 3 Malinau Kota Elisa Selutan, S.Th, M.Pd kepada SWARAKALTARA.COM, Rabu (27/6).

Sebenarnya sistem zonasi dalam PPDB sudah diterapkan sejak tahun 2017, hanya saja Tahun ini kata zonasi dimunculkan karena zonasi ini baru dipayungi oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.

Saya melihat, dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 sudah diatur bahwa penerimaan murid baru dilakukan lewat tiga jalur, yakni zonasi (jarak rumah dengan sekolah) dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Kuota 90 persen ini untuk jalur zonasi sudah mencakup bagi peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Selain daripada itu salah satu tujuan sistem zonasi ini adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan dan menghapus stigma sekolah favorit. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pernah mendeklarasikan berakhirnya era sekolah favorit.

Zonasi bagi saya sangat berkeadilan, bayangkan anak di wilayah zonasi yang selama ini mau masuk ke SMAN 1 akhirnya bisa masuk SMAN 1 yang dikatakan sekolah favorit itu sehingga siswa baru tidak lagi menumpuk di sekolah tersebut. Dan anak-anak miskin dengan NEM rendah lainnya bisa masuk ke sekolah favorit yang sebelumnya cuma mimpi belaka. Yang tadinya cuma lewat dengan hati iri sekarang menjadi kenyataan dengan sistem zonasi yang meniadakan persyaratan masuk sekolah favorit dengan NEM tinggi.

“Bukankah ini merupakan nilai positif juga?? Jadi untuk saat ini kita ikuti saja apa yang sudah diatur oleh Pemerintah, ada yang mengatakan bahwa ini pelanggaran Undang undang, bagi saya kita tidak bisa juga memberi penilaian seperti itu, karena jika Permendikbud 51 2018 ini melanggar undang undang maka tentu juga tidak dilaksanakan sistem ini.

Lanjut Elisa menjelaskan, secara positif sudah saya sampaikan namun walaupun demikian tentu ada kelemahan dari sistem zonasi ini. zonasi ini menimbulkan persoalan tehknis yang sangat mendasar sehingga menimbulkan kekacauan di beberapa daerah.

Hal ini disebabkan karena minimnya sosialisasi dan penerapan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bayangkan ada orang tua yang anaknya ditolak meski jarak rumah sudah berdekatan dengan sekolah. Ada juga orang tua yang masih keliru mendaftarkan anak tanpa pertimbangan jarak.

Ditambah lagi sekolah sekolah di setiap daerah tidak merata secara kuantitas dan kualitas pada Guru dan Sarana Prasarananya.

Saya terfikir, menghapus stigma sekolah favorit lewat zonasi menurunkan kualitas pendidikan karena kompetisi antar sekolah negeri akan berkurang dengan signifikan. Dan masih ada sejumlah PTN yang mempertimbangkan prestasi sekolah asal, sebelum menjaring siswa calon peserta SNMPTN, tutupnya. (red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved