Home Post Jatam Kaltara : Rincian Dana Jaminan Rp200 Miliar Dari Perusahaan Batubara Harus di Buka ke Publik

Jatam Kaltara : Rincian Dana Jaminan Rp200 Miliar Dari Perusahaan Batubara Harus di Buka ke Publik

by swarakaltara

TARAKAN, SWARAKALTARA.COM – Seperti dilansir dari Koran Kaltara, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Utara, Ferdy Manurung Tandulangi melalui Kepala Seksi Konservasi dan Produksi, Zainal Arifin menjelaskan, total jaminan yang diberikan 14 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mencapai Rp200 miliar. Kendati tidak menyampaikan secara rinci, Zainal mengatakan bahwa nominal tersebut juga meliputi dana jaminan kesungguhan yang berasal dari perusahaan tambang mineral.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kemarin, total jaminan yang diberikan perusahaan tambang batu bara ini nilainya Rp200 miliar. Itu sudah total dari jaminan reklamasi (jamrek),jaminan pasca tambang dan termasukjaminan kesungguhan, jelas Zainal saat ditemui awak media, Rabu (3/7/2019).

Menyikapi statement Kepala Dinas ESDM Kaltara melalui Kepala Seksi Konservasi dan Produksi, Zainal Arifin yang menjelaskan bahwa dana jaminan perusahaan batu bara yang mencapai Rp200 Miliar, kami minta agar informasi tersebut di buka secara rinci ke publik, ujar Koordinator Jatam Kaltara Theodorus GEB, lewat rilisnya yang diterima Redaksi SWARAKALTARA.COM, Rabu (5/7).

“Seharusnya informasi terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pasca Tambang tersebut di buka secara rinci ke publik”.

Adapun informasi itu berupa perusahaan mana saja yang patuh membayar dan perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban untuk membayar dana jaminan tersebut, serta harus juga di rincikan dana tersebut apakah lunas di bayar atau perusahaan membayarnya dengan mencicil.

kenapa informasi ini harus di buka lanjut Theodorus, ini agar adanya transparansi serta keterlibatan masyarakat terhadap pengawasan perusahaan batubara yang beroperasi di wilayah Kaltara, dan agar adanya check and balance.

Pemerintah Provinsi Kaltara harus tegas kepada perusahaan yang menunggak dalam pembayaran dana jaminan tersebut, jika memang belum membayar cabut saja izin usaha pertambangan (IUP) nya. Jangan hanya mengeruk hasil bumi Kaltara saja, namun kenyataannya jika di minta untuk memenuhi kewajibannya tidak mau, ujar Theodorus. (red/sk)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00