Home Post Jatam Meminta Polda Sulawesi Tengah Usut Tuntas Perusahaan Tambang Yang Diduga Cemari Danau Tiu

Jatam Meminta Polda Sulawesi Tengah Usut Tuntas Perusahaan Tambang Yang Diduga Cemari Danau Tiu

by swarakaltara

Oleh : Moh. Taufik. Kordinator Lapangan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah. (31/7).

PALU, SWARAKALTARA.COM – Sejak tercemarnya danau tiu dengan lumpur, di Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara, karena aktivitas beberapa perusahaan tambang di wilayah hulu. Maka keberadaan danau tiu saat ini sebagai destinasi wisata yang mempunyai keindahan alam di kabupaten morowali utara, sedang terancam. Bahkan, pencemaran danau ini juga mengakibatkan ancaman akan hilangnya mata pencaharian masyarakat di tiga desa di antaranya Desa Tiu, Desa Tontowea dan Desa Marale yang seharinya-harinya berprofesi sebagai nelayan tradisional di danau tiu.

Penyerahan Dok Laporan Oleh Jatam Sulteng Kepada Ketua Komisi III DPRD Prov Sulteng

Pencemaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang di danau tiu patut kita duga telah melanggar, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan Hidup, yang meneyebutkan “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun  dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000”. sehingga bagi kami pencemaran danau tiu, adalah bagian dari tindak pidana lingkungan sesuai dengan penejelasan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Bukan hanya itu, pencemaran danau tiu sebenarnya patut juga kita duga telah menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah, dimana pada tahun 2016 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan upaya restocking (penebaran) bibit ikan di danau tiu dengan total 90 ribu ekor, dengan jumlah 45 ribu ekor untuk jenis ikan mas dan 45 ribu ekor untuk jenis ikan nila, yang didatangkan dari balai beni sentral di desa kalawara kabupten sigi dan balai benih desa tonusu kecamatan pamona timur kabupaten poso untuk melakukan restcoking di danau tiu, yang di anggarkan lewat APBD.

Upaya restcoking ini dilakukan pada perairan danau tiu karena masyarakat yang menggantungkan hidupnya di danau yang memiliki luas 11 ribu hektare, mulai merasakan adanya penurunan populasi ikan di danau tiu. Sehingga dilakukan salah satu upaya restcoking oleh Dinas kelautan dan perikanan provinsi sulawesi tengah pada tahun 2016.

Berdasarkan fakta di atas kami meminta kepada :
1. Polda Sulawesi Tengah Untuk mengusut Tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang di danau tiu, yang mengakibatkan danau tiu tercemar dengan lumpur.

2. Meminta kepada Ketua Komisi III DPRD provinsi sulawei tengah untuk segera membentuk (POKJA) kelompok kerja atas pencemaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang di danau tiu dan memanggil instansi terkait untuk mengevaluasi semua izin-izin tambang yang ada di provinsi sulawesi tengah. (red/sk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved