Home Post KPA Bersama Masyarakat Desa Lee dan Beberapa Aktivis Agraria Lakukan Audiens Dengan Komisi I DPRD Sulteng

KPA Bersama Masyarakat Desa Lee dan Beberapa Aktivis Agraria Lakukan Audiens Dengan Komisi I DPRD Sulteng

by swarakaltara

PALU, SWARAKALTARA.COM – Masyarakat Desa Lee bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Tengah (sulteng) dan jaringan serta beberapa aktivis agraria mendatangi kantor DPRD Sulteng, dalam rangka audiensi bersama komisi 1 DPRD Sulteng perihal tindakan intimidasi serta provokasi yang dilakukan oknum masyarakat yang pro terhadap perusahaan pasca keputusan gugatan HGU PTPN XIV /PT.SPN di PTUN Palu.

 

Koordinator Wilayah KPA Sulteng  Noval A. Saputra lewat rilis yang diterima SWARAKALTARA.COM, Selasa (6/8) menjelaskan, kedatangan mereka mendapatkan respon baik dari salah satu anggota komisi I DPRD Sulteng Yahdi Basma yang ditemui di tempat. Dalam audiensi tersebut masyarakat Desa Lee meminta agar adanya dukungan serta perlindungan hukum dari DPRD sebagai perwakilan rakyat atas intimidasi dan tindakan  provokasi yang  mengganggu keamanan masyarakat Desa Lee saat ini.

 

Dalam keterangan yang disampaikan oleh kepala Desa Lee Almida Batulapa mengatakan bahwa tindakan intimidasi serta provokasi tersebut telah menganggu keamanan dan kenyamanan di Desa Lee, hal tersebut telah menimbulkan potensi  konflik antar warga yang akan mempengaruhi proses pembangunan desa. Sebagai pemerintah desa, Almida Batulapa sangat tidak menginginkan adanya konflik horizontal  yang akan mengakibatkan pertumpahan darah nantinya.

 

Saat ini masyarakat Desa Lee telah memasukan laporan tersebut di Polda Sulteng dengan Nomor : STTLP/183/VIII/2019/SPKT/SULTENG  hari senin  05 Agustus 2019 tentang tindakan pidana pengancaman. Dalam proses tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak NGO yaitu YTM, YMP  serta Aktivis agraria Eva Bande

 

Aktivis Agraria Eva Bande sangat mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyrakat yang diduga bagian dari kepentingan perusahaan PT.PN XIV / PT.SPN, dalam pertemuan ini Eva Bande sangat berharap DPRD bisa melakukan presure dengan menyurat Ke Polda terkait pengaduan ini  di tembuskan ke Polres dan Polsek  Morowali utara, Bupati dan BPN.

 

Kordinator KPA Sulawesi Tengah, Noval Apek Saputra mengatakan semua pihak harus mematuhi putusan PTUN Palu yang mengabulkan gugatan warga yang meminta pencabutan HGU PT SPN yang tumpang tindih dengan pemukiman dan lahan garapan warga desa.

 

Secara bukti kepemilikan, warga desa telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1980-an yang di dalamnya juga terdapat kebun, sawah, irigasi dan bangunan lainnya,” tambah Noval A Saputra.

 

Dari hasil audensi tersebut Yadi Basmah selaku anggota komisi 1 DPRD Sulteng, secara tegas akan mendesak dengan menyurat Ke Polda Sulteng dan pihak yang terlibat untuk menindaklanjuti laporan masyrakat Desa Lee atas pengancaman tersebut, ujarnya. (red/sk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00