Home Post Sidang Kode Etik, Haryadi Hamid : ini Cukup Pada Pelanggaran Administrasi

Sidang Kode Etik, Haryadi Hamid : ini Cukup Pada Pelanggaran Administrasi

by swarakaltara

TARAKAN, SWARAKALTARA.COM – menyikapi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Kota Tarakan pada Sabtu 24 agustus 2019. Sidang DKPP dipimpin oleh, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis yang di dampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Utara terdiri dari Unsur KPU Prov.Kalimantan Utara Haryadi Hamid, Unsur Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Fadliyansyah, Unsur Masyarakat Yahya Ahmad Zein.

Haryadi Hamid yang juga merupakan salah satu majelis sidang kepada SWARAKALTARA.COM, Senin (26/8) lewat telpon genggamnya mengatakan, dalam proses jalannya sidang masing masing majelis menanyakan argumentasi atau dalil dalil yang di adukan pihak pengadu seperti apa dan pihak teradu juga menjawab memberikan jawaban sesuai dengan apa yang dikatankan, bagi beberapa fakta ditemukan yang pertama bahwa memang bener ada kekeliruan dilakukan oleh teradu dalam hal ini pak eltan, namun dalam proses berikutnya sudah ditangani pelanggaran itu merupakan pelanggaran administrasi sehingga sudah ditangani dan tidak disahkan dua puluh tiga (23) orang yang mencoblos lima surat suara.

Fakta juga memang menemukan bahwa kekeliruan itu disebabkan karena pak Eltan adalah salah satu anggota KPU yang baru saja jadi direkrut di bulan Maret, sehingga bagi kami itu dapat di dimaklumi, dalam artian karena beliau ini adalah staf baru dan harus selalu mempersiapkan pemilu dan mungkin juga beliau lupa kalau aturannya itu berubah sehingga terjadi kesalahan itu. Namun pada prinsipnya kami hargai semangatnya bagaimana pak Eltan berupaya untuk menjaga hak konstitusional pemilih, asumsinya bahwa beliau ingin menjaga hak pemilih.

Majelis sidang Kode Etik mengejar apakah yang dia lakukan ada motif terkait dengan politik dan kita mensinyalir dari database yang ada lalu kemudian pernyataan pernyataan dan sebagainya ternyata tidak di ketemukan, sehingga pelanggaran itu kita selesaikan dan kita berharap itu hanya pelanggaran administratif, kalaupun juga ada di pelanggaran kode etik bagi kami majelis, itu bukanlah hal yang subtansial karena tidak memiliki motif politik ataupun motif motif yang lain, ujar Haryadi.

Masing masing majelis memberikan catatanya termasuk resume yang kemudian resume tersebut akan memberikan bahan pertimbangan dari DKPP dan saya pribadi menilai ada beberapa catatan yang harus dilakukan proses perbaikan di internal masing masing, yang terpenting adalah saling bersinergi saling berkoordinasi, itu menjadi catatan penting.

Sesuai penyampaian ketua majelis tidak baik juga sesama penyelenggara pemilu itu melaporkan hal hal yang sudah diseslesaikan secara administrasi kecuali ada penyelenggaraaan dari sisi integritas, misalnya ada suap lalu kemudian ingin menguntungkan salah satu pihak atau merugikan salah satu pihak itu kategorinya berat pelanggaran kode etik, namun dalam hal ini kalau motifnya tidak sampai kesitu, bagi kami tidak perlulah ada hal hal yang kemudian saling melapor dan itu mengakibatkan kisruh di masing masing lembaga, dan itu yang disampaikan ketua majelis, bahwa kedepannya hal hal seperti ini tidak terjadi lagi, timpalnya.

Setelah kami menyampaikan hasil resume, mudah mudahan pada Rabu ini hasil sidang yang dalam kategori pelanggaran kode etik yang dilakukan di kaltara dapat diputuskan, namun setelah itu rapat pleno pada hari rabu dilanjutkan pembuatan draf keputusan lalu dibacakan, kemungkinan dalam waktu kurang lebih dua sampai tiga minggu paling lambat.

“Intinya dalam fakta persidangan menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pak Eltan sudah disepakati untuk dibatalkan oleh KPU Malinau disaksikan oleh saksi parpol, disetujui dan di rekomendasikan oleh Bawaslu sehingga pelanggaran Administrasinya selesai. Namun yang anehnya ketika ini di kategorikan pelanggaran kode etik??? Kecuali terdapat pelanggaran yang cukup berat. Harusnya ini cukup pada pelanggaran administrasi saja”, ujarnya. (ezi/sk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00