Home Post FRONT MAHASISWA DAN MASYARAKAT TANJUNG SARI BERSATU

FRONT MAHASISWA DAN MASYARAKAT TANJUNG SARI BERSATU

by swarakaltara

LUWUK, SWARAKALTARA.COM – Kamis 19 september 2019 Front Mahasiswa dan Masyarakat Tanjung Sari Bersatu lebih kurang 200 orang menggelar aksi di kantor Bupati Banggai, Kamis (19/9).

Aksi diikuti oleh organisasi kemahasiswaan HMI, IMKK, FMTR, GMNI, BEM FISIP UML serta organisasi kemasyarakatan KPA Wilayah SulTeng, LARRA, dan LISAN ini, merupakan tindak lanjut dari pertemuan masyarakat  dan pemerintah Kabupaten Banggai dalam rapat bersama kementrian PUPR.

Salah seorang masa aksi dari HMI cabang Luwuk, Saiful basir menyatakan, “aksi hari ini difokus untuk mendesak Bupati Banggai untuk mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN (SK) mengenai pengakuan hak masyarakat korban eksekusi di Lahan Tanjung Sari Kelurahan Kraton serta SK Penerima Bantuan dari dampak ekseksuksi”.

Kordinator KPA Wilayah Sulteng, Noval A. Saputra lewat rilis yang diterima redaksi SWARAKALTARA.COM mengatakan, “kasus penggusuran Tanjung Sari, termasuk pelanggaran HAM berat karena terorganisir dan komprehensif. Berdasarkan surat penetapan pengadilan Negeri Luwuk Nomor: 02/Pen.P.DT.G/1996/PN.Luwuk Eksekusi Lahan Tanjung Sari dibatalkan. Aksi kali ini sudah yang kesekian kali dengan tuntutan yang sudah berulangkali pula, yakni pemenuhan hak-hak rakyat Tanjung yang sejauh ini belum terpenuhi. Sejatinya, untuk membuktikan negara hadir ketika rakyat membutuhkan, harus ditunjukkan oleh pemerintah daerah Banggai secara progresif dan responsif. Selain itu aksi pada hari ini juga meminta Bupati Banggai mengeluarkan  SK Pengakuan Masyarakat Tanjung untuk Penegasan Hak Masyarakat Tanjung yang telah lama bertempat tinggal di Tanjung sari”.

Tuntutan yang sama disampaikan pula oleh warga Tanjung Sari yang diwakili oleh Indra Janu, dengan menambahkan, bahwa selain memberikan hak warga tanjung sari atas tempat tinggal,  pemerintah Kabupaten Banggai juga harus memberikan bantuan perumahan layak huni bagi warga Tanjung yang tergusur.

Bupati, Wakil Bupati Banggai, dan Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai ketika menerima massa aksi memberikan respons, akan segera membuat Surat Keputusan Pengakuan hak dan penerima bantuan dengan melibatkan mahasiswa, NGO dan masyarakat Tanjung Sari yang aktif mengawal kasus eksekusi lahan tersebut. Tindak lanjutnya akan dibahas dalam Pertemuan yang direncanakan pada pada Jumat, 20 september 2019 pukul 09.00 di ruang rapat kantor Bupati Banggai. (red/sk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved