Home Post Sengketa Lahan, Pemkab Klaim Telah Membayar Rp.1,5 Miliar Penggugat Hanya Terima Rp. 600 Juta

Sengketa Lahan, Pemkab Klaim Telah Membayar Rp.1,5 Miliar Penggugat Hanya Terima Rp. 600 Juta

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Sidang atas Gugatan H.Samsul Bachri terhadap lahan seluas kurang lebih 24.000 M² terhadap Pemkab Nunukan terus bergulir.

Sidang sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi tergugat yang dihadiri Asisten I Ekonomi dan Pembangunan, bagian Hukum Pemkab Nunukan Hasruni, Muhammad Amin dan Mutiq Hasan Nasir.

Fakta persidangan menunjukkan adanya pembayaran kepada penggugat Samsul Bachri sebesar Rp.1,5 miliar namun nyatanya, pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp.600 juta melalui Bank.

“Pemkab Nunukan mengklaim telah membayar Rp.1.5 miliar pada 2003 kepada klien saya Samsul Bachri, tapi yang diterima hanya Rp.600 juta, pembayaran dilakukan melalui bank BPD Kaltim saat itu,”ujar Sahaluddin, S.H kuasa hukum Samsul Bachri, Rabu (23/10).

Sejauh ini sidang Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Nunukan nomor : 03/Pdt.G/2019/PN.Nnk tertanggal 25 April 2019 berjalan sebagaimana mestinya, tahapan yang sudah dilakukan masing-masing sidang saksi dari para tergugat, jawaban dan eksepsi, pembuktian penggugat, saksi penggugat, peninjauan tempat.

Penggugat mengajukan saksi fakta yaitu H.Senong dan juga saksi ahli dari BPN, keterangan saksi ahli BPN menyatakan hak milik adalah orang yang memiliki sertifikat asli, sedangkan perkara ada yang menempati lahan tersebut bukan berarti memiliki.

“Klien kami memiliki sertifikat asli itu, semua tahu dalam prosedur jual beli tanah harus melalui PPAT, sedangkan klien kami tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan ke orang lain atau Pemda Nunukan.”jelasnya. sumber kabarutara.com.(red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved