Home Post KPUD Malinau Gelar Sosialisasi Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Tahapan

KPUD Malinau Gelar Sosialisasi Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Tahapan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Sosialisasi persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dan tahapan, program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2020 di gelar oke KPUD Malinau (5/11) bertempat di ruang pertemuan gedung KPU Kabupaten Malinau.

Di tetapkan sarat dukungan untuk calon perseorangan 25 november 2019.

Berkaitan dengan sosialisasi ini memang ada hal yang berbeda dengan syarat seperti tahun 2018. Secara spesifik akan dijelaskan oleh pak Indra, ungkap Ketua KPUD Malinau Lasenias dalam sambutannya.

Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesbangpol Emang Miring, Ketua Bawaslu Malinau Donny, Pimpinan Parpol, Perwakilan Kepolisian dan LSM.

Indra Gunawan salah satu Komisioner KPU kepada SWARAKALTARA.COM menjelaskan, sosialisasi yang kita gelar hari ini terkait masalah persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

“Ini sebenarnya lebih kepada hal hal teknis, seperti format B.I yang digunakan itu juga ada sedikit mengalami perubahan dibandingkan dengan pemilu atau pilkada tahun sebelumnya. Hal yang penting kita tidak lagi menggunakan sistem kolektif di satu desa, sistem kolektif itu sudah tidak lagi dipake, sehingga temen temen atau masyarakat yang nantinya mencalon ataupun pendukung perseorangan itu sudah memahami.

“Ini supaya dalam mencari dukungan sudah tidak sia-sia, tidak salah format yang digunakan, kan sangat disayangkan sekali kalau sampai salah”, tujuan kami mensosialisasikan agara dalam rangka supaya proses mencari dukungan itu sudah sesuai dengan aturan”.

Kita akan terus membantu sosialisasi ini secara berlanjut, ujar Indra.

Lanjut Indra Gunawan menjelaskan, kalau hari ini kita bicara sosialisasi untuk calon perseorangan artinya kalau kita ngelihat persyaratan mencalonkan ada dua, persyaratan pencalonan untuk perseorangan dan persyaratan calon melalui parpol.

Kalau persyaratan untuk parpol ini lebih simple dan tahapannya juga belum masuk waktunya, nanti akan ada pertemuan menyangkut masalah aturan mainnya. timpal Indra. (red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved