Home Post Satreskoba Polres Nunukan Musnahkan 1.5 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 9 Kasus Berbeda

Satreskoba Polres Nunukan Musnahkan 1.5 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 9 Kasus Berbeda

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Satuan Resort Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti natkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1.531,64 gram dari 9 kasus berbeda periode September-Oktober 2019. Sumber berita Kabarutara.com.

Kasat Reskoba Polres Nunukan Ajun Komisaris Polisi Iberahim Eka Berlin mengungkapkan, penangkapan, pencegahan dan perang narkoba terus dilakukan dalam menangkal efek kimiawi dari obat terlarang yang menjadi perusak pola fikir generasi bangsa.
“Pokoknya tugas kita meniadakan narkoba, sekecil apapun kita tindak,”ujarnya, Rabu (20/11/2019).
Ada 9 kasus yang berhasil diungkap, dengan barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bersih dan dibuang ke kloset.
Ia merincikan dari 9 kasus tersebut, masing-masing pengungkapan pada :
1. 11 Oktober 2019, dengan barang bukti sebanyak 9 bungkus, berat bruto sekitar 445.66 gram dengan tersangka bernama Wahidin Bone alias Aco alias Lambatong bin Laupe yang diamankan di wilayah muara di area Nunukan Selatan.
2. 31 oktober 2019 dengan barang bukti sebanyak 3 bungkus seberat 5.15 gram dengan tersangka M.Riyan Hidayat alias Diyat, diamankan dalam operasi penggerebekan di jalan Sei Bilal Nunukan Barat.
3. 28 September 2019 dengan sabu-sabu sebanyak 1 bungkus seberat 2.52 gram, tersangka bernama Hail bin Amir diamankan di jalan RE.Martadinata RT.05 Nunukan Utara.
4. 30 Oktober 2019 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 bungkus seberat 24.608 gram atas nama tersangka Rahmat Saleh bin Darsani yang diamankan di jalan Ahmad Yani RT.004 Desa Sei Pancang Sebatik Utara.
5. 24 september 2019, dengan bukti 44 bungkus paket sabu seberat 3.61 gram dari tangan tersangka Ridwan alias Iwan bin Samsul Bahri diamankan di daerah Kampung Rambutan Nunukan Timur.
6. 9 November 2019 dengan jumlah 1 bungkus sabu-sabu seberat 800 gram dari Muhammad Anas alias Panda bin Ace yang diamankan Satreskoba di jalan Kampung Bugis desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat.
7. Pada 23 September 2019 sebanyak 15 bungkus dengan berat 3.13 gram, tersangka bernama Asbudi alias Budi bin Bahar Saleh, ia diamankan di jalan Pelabuhan Baru gang Asoka RT.16 Nunukan Timur.
8. 23 oktober 2019, dengan jumlah 123 bungkus seberat 158.89 gram dengan tersangka bernama Sirman alias Paci Siri bin Coni, diamankan dalam penggerebekan di jalan Aki Tinuddin RT.001 desa Apas kecamatan Sebuku.
9. 15 oktober 2019, diamankan 2 bungkus sabu-sabu seberat 104.9 gram dari tersangka Abdul Hafeez Izwan alias Hafeez bin Abdul Halim di jalan Ahmad Yani RT.004 desa Sei Pancang Sebatik Utara.
“Jadi total yang kita musnahkan seberat 1.531,64 gram setelah disisihkan sebagai sampel laboratorium dan barang bukti di pengadilan,”kata Berlin.
Pemusnahan disaksikan oleh BNNK Nunukan, Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Modang, Kejaksaan Negeri Nunukan, Pengadilan Negeri Nunukan dan instansi vertikal di Nunukan. (red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved