Home Post Bumi Lati Hearing di DPRD, Wakil Ketua DPRD Berau : Perusahaan Harus Memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Bumi Lati Hearing di DPRD, Wakil Ketua DPRD Berau : Perusahaan Harus Memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal

by swarakaltara

TANJUNG REDEB, SWARAKALTARA.COM – Hearing di DPRD mengenai rencana pengurangan karyawan karena pengurangan volume operasi di Buma Lati. Harga Batubara kembali anjlok, sejak awal Januari 2019 telah mengalami indeks harga batubara dunia mengalami penurunan sebanyak 31.59%, menjadi   $68.33. bayang – bayang kejatuhan bisnis batubara seperti tahun 2012  – 2015 kembali menghantui.

Haryono, Manager Buma Lati menyampaikan bahwa saat ini terjadi pengurangan volume kegiatan penambangan, alat berlebih dan harus dikurangi dari 42 fleet menjadi 38 fleet, kelebihan kapasitas alat sebanyak 10%.

Pengurangan alat berdampak pada kelebihan kebutuhan sumber daya manusia, sehingga Buma Lati terpaksa  merumahkan karyawan dan PHK sekitar 300 orang atau sekitar 7% dari total karyawan.

“pengurangan alat dan tenaga kerja terpaksa dilakukan supaya perusahaan dapat berjalan dikondisi sulit ini dan tetap menjadi naungan bagi 3719 karyawan”, tambah Haryono.

“PHK didasarkan pada penilaian kinerja, disiplin atau ditawarkan pada karyawan yang sukarela mengikuti program PHK tersebut untuk mendapat program pesangon, karyawan yang terdampak pengurangan ada yang berasal dari lokal dan juga non lokal / pekerja nasional”, ungkap Haryono.

PHK dilakukan dengan taat pada aturan yang tercantum dalam  Perjanjian Kerja Bersama Buma (PKB) 2018-2020 pasal 74 dan UU Tenaga Kerja no 13 tahun 2003 dimana hak dan kewajiban perusahaan kepada tenaga kerja diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarifatul Syahdiah, Wakil Ketua DPRD Berau, mengungkapkan bahwa perusahaan harus memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam Perda no 8 tahun 2018 yang mengatur tata kelola tenaga kerja lokal dan menjaga kelangsungan usaha di daerah Berau. Definisi pekerja lokal adalah berasal / berdomisili di Kab Berau selama 12 bulan dengan memiliki KK dan KTP. (ch)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved