Home Post Dihadapkan DPRD Junus Paddala Akui Tidak Ada Desa Siluman di Kabupaten Malinau

Dihadapkan DPRD Junus Paddala Akui Tidak Ada Desa Siluman di Kabupaten Malinau

by swarakaltara

Ketua DPRD Malinau, Wempi W Mawa : saya mendorong masyarakat menggunakan sarana yang bener terkait menyikapi Postingan Junus Paddala tersebut. 

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Akibat postingan nya junus paddala dipanggil DPRD Malinau untuk dimintai keterangan terkait unggahan nya di facebook.

Berikut kutipan unggahan Junus Paddala pada tanggal 23 November 2019.

Postingan Junus Paddala di akun pribadinya

Kedatangan Junus Paddala setelah tidak adanya konfirmasi pada pemanggilan pertama, sehingga dilakukan pemanggilan kedua.

Dalam keterangannya Junus Paddala dihadapan Anggota DPRD Malinau (2/12) diruang pertemuan komisi gedung DPRD Malinau, bukannya menjelaskan tentang desa siluman yang dia (Junus red) maksud melainkan menjelaskan bahwa lebih kurang ada 98 desa di Malinau yang tidak masuk dalam kriteria desa, karena jumlah penduduknya sedikit.

Ketua DPRD Malinau, Wempi W Mawa, SE saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, terkait postingan tersebut kami telah mengundang pak Junus, beliau merupakan warga malinau. Dan ini berdasarkan hasil rapat internal kelembagaan maka kami mengundang beliau. Undangan pertama tidak ada konfirmasi baru undangan kedua beliau datang.

“Kita ketahui Junus mengupload menyampaikan statement yang ditujukan kepada DPRD, dalam statement nya mengatakan Oooiiiiii, ternyata ada juga desa siluman di kabupaten Malinau yg memangsa dana desa Bpk2/Ibu2 Anggota DPRD jangan pura-pura tidak tau. Mana itu tugas kalian dibilang pengawasan, ingat janji saat dilantik?. Ayo bangun jangan tidur terus. Kalau mau kami tunjukkan tempatnya desa siluman itu “. ungkap Wempi menirukan.

Apa yang Junus Paddala sampaikan pada hari ini terkait postingan tersebut semuanya beliau akui dan beliau minta maaf, bahwa desa siluman di malinau tidak ada, berarti boleh dikata itu bohong artinya, oleh sebab itu beliau minta maaf.

Lanjut kata Wempi yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Malinau, Junus Paddala dalam penjelasannya mengutip undang undang no 6 tahun 2014, berhubungan dengan jumlah penduduk, artinya syarat dalam pembentukan desa penduduknya harus berjumlah lebih kurang 1500, akan tetapi dalam undang undang itu juga pada ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 116 ayat 1 dijelaskan bahwa desa yang sudah ada sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui sebagai desa.

Sempat berkelit lanjut Wempi, Junus Paddala mengatakan itu dia kutip dari pernyataan Menteri Keuangan dan Presiden, namun Junus Paddala tidak dapat menjelaskan ketika di tanya apakah menteri atau presiden menyebutkan bahwa desa siluman itu di kabupaten Malinau, Junus tidak bisa jelaskan itu. Oleh sebab itu saya pertegas, “apa bapak mengklarifikasi atau membatalkan pernyataan bapak” iya katanya, termasuk desa siluman yang memangsa dana desa, iya kata Junus, berarti klir bahwa tidak ada desa siluman yang memangsa dana desa, timpal Ketua Dewan menirukan.

Pada intinya apa yang Junus Paddala sampaikan itu jadi multi tafsir, persoalannya sekarang ada pernyataan Junus juga yang menantang.

“Nah setelah ini kami sebagai anggota DPRD memiliki langkah langkah berikutnya dari apa yang sudah beliau sampaikan, itu akan menjadi catatan kami selanjutnya”.

Namun jika ada masyarakat yang sudah melaporkan Junus Paddala silakan saja, itu hak setiap orang, kalau dia merasa dia pingin pak junus dimintai keterangan supaya dia menjelaskan yang dimaksud desa siluman atau desa yang makan dana desa, pak Junus juga menantang itu, bahkan dia punya data katanya.

“Saya sebagai Ketua Dewan mendorong masyarakat menggunakan sarana yang bener, persoalan masyarakat ada yang keberatan kan tidak diberikan ruang untuk memanggil Pak Junus”. (ezi).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved