Home Post Polres Nunukan Musnahkan 20 Kg Sabu Sabu

Polres Nunukan Musnahkan 20 Kg Sabu Sabu

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTAA.COM – Satuan Resort Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara bersama pihak terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Senin (09/12) di Mapolres Nunukan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 20.592,55 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air mineral dan dibuang ke toilet.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Nunukan Kompol. Imam Muhadi mengatakan, geografis Nunukan yang berbatasan dengan Malaysia menjadi satu tugas berat bagi aparat keamanan karena terus menerus menjadi perlintasan narkoba.

“Sinergitas semua elemen wajib dilakukan, karena narkoba adalah musuh semua,”ujarnya.

Jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan tangkapan Satreskoba, Satpol Air dan TNI AD di sejumlah lokasi berbeda di kabupaten Nunukan.

Ada 8 kasus yang dibukukan pada November 2019, dengan rincian :

1. Penangkapan oleh Satreskoba, Sabtu (09/11) di pelabuhan Haji Putri Nunukan Timur dengan tersangka Ramlah binti Jupri dan barang bukti 5000 gram.

2. Tangkapan Satpol Air, Rabu (18/10) di desa Liang Bunyu kecamatan Sebatik Barat dengan tersangka Zulkifli Beddu alias Zul bin H.Daeng Masale bersama barang bukti 118,95 gram.

3. Tangkapan Satpol Air, dengan tersangka Supriyanto alias Jo bin Suburyono pada Rabu (20/11) di Jalan Liem Hie Djung Nunukan Barat dengan barang bukti 104,56 gram.

4. Tangkapan Polsek Sebatik Timur pada Selasa (19/11) di perkebunan kelapa sawit desa Sei Limau melibatkan tersangka Awie bin Jamal dengan barang bukti 5,1 gram.

5. Tangkapan TNI AD pada Selasa (12/11) di rumah kosong jalan Lalo Salo desa Seberang Sebatik Utara dengan tersangka Riswan alias Toyo bin Kamsir dan barang bukti 906,08 gram.

6. Tangkapan Satreskoba Nunukan pada Minggu (17/11) di jalan Diponegoro Rt.014 desa Tanjung Aru Sebatik Timur dengan barang bukti seberat 5000 gram yang dibawa Sudirman alias Sudi bin Mahmud.

7. Tangkapan Satreskoba Nunukan di Jalan Pelabuhan Baru belakang kantor Imigrasi lama Nunukan Timur pada (26/11) dengan tersangka Kasman alias Man bin Hamat dan barang bukti 9000 gram.

8. Tangkapan Satreskoba pada Rabu (06/11) di pelabuhan Tunon Taka dengan tersangka Sabariah alias Ria binti Bulla dengan 10 bungkus sabu sabu seberat 465,06 gram.

Pemusnahan juga disaksikan oleh instansi vertikal KPPBC Nunukan Juga lembaga yudikatif dari pengadilan negeri dan Kejari Nunukan. (KU/red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00