Home Post Peserta BPJS Berbondong Bondong Turun Kelas Sejak Premi Dinaikkan

Peserta BPJS Berbondong Bondong Turun Kelas Sejak Premi Dinaikkan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Peserta Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus mengajukan untuk mutasi ke kelas lebih rendah pasca kenaikan premi 100 persen diberlakukan. Jumlahnya terus meningkat ketika terbit Peraturan Presiden terkait penetapan tarif iuran layanan BPJSK pada Kamis (24/10/2019).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Kantor BPJS Nunukan Yuliani Sahar mengatakan, syarat mutasi yang mengharuskan telah menjadi peserta minimal 1 tahun tak lagi berlaku, Kini mulai 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa disebut Peserta Mandiri JKN-KIS dapat mengajukan turun kelas rawat inap meskipun belum satu tahun di kelas yang sebelumnya.

“Kami ada program PRAKTIS , yakni Perubahan Kelas Tidak Sulit. Harapannya, peserta dapat menyesuaikan kelas rawat inap sesuai dengan kemampuannya. Apabila kemarin belum bisa diubah karena belum satu tahun, saat ini ketentuan tersebut tak dipakai,”ujarnya, Kamis (16/01/2020).

Kenaikan memang berdampak luas karena peserta harus membayar iuran dua kali lipat dari sebelumnya, dengan rincian, Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Mutasi kelas BPJS bukan permasalahan pelik, karena peserta cukup mengajukan pemindahan dengan mengisi form yang disediakan, dan memiliki nomor rekening bank.

Di Kabupaten Nunukan, meski jumlah peserta yang mengajukan mutasi belum terhitung secara angka, namun bisa dipastikan hampir setiap hari ada, minimal 4 KK dan maksimal sekitar 15 KK.

“Kita juga permudah keinginan peserta, mereka tak harus datang ke kantor BPJS, cukup datang di kantor kelurahan, kantor camat, petugas ada untuk melayani, istilahnya jemput bola,”katanya.

Untuk data peserta PBI Daerah di kabupaten Nunukan, BPJS mencatat PBI daerah hingga Januari 2020 tercatat 37.338, peserta mandiri tercatat 28.626 dan PBI swasta/perusahaan 16.967. (KU/red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved