Home Post Jual 3 Kg Narkoba Demi Membayar Hutang Ibunya yang Dipenjara, Wanita Ini Malah Ikut Masuk Jeruji Besi

Jual 3 Kg Narkoba Demi Membayar Hutang Ibunya yang Dipenjara, Wanita Ini Malah Ikut Masuk Jeruji Besi

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Niat hati ingin membantu ibunya dari jeratan hutang, Jusmaeni alias Yuli binti Jaenuddin warga Perumahan Apernas Jalan Lintas Batas Nunukan Selatan kabupaten Nunukan Kalimantan Utara justru ditarik ibu kandungnya masuk penjara.

Jusmaeni bahkan tidak sendiri saat dirinya digerebek Satuan Resort Narkoba Polres Nunukan pada Rabu 03 Juni 2020 lalu, ia bersama temannya bernama Andriani alias Ani binti Muhammad Kaddas ikut terseret dalam pidana obat-obatan kimia terlarang yang bisa membuatnya dipenjara dalam waktu sangat lama.

Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar mengungkapkan, Jusmaeni dan Andriyani merupakan nama dua pemudi yang terjerumus dalam peredaran gelap narkoba, pengungkapan kasus dengan barang bukti seberat 3000 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu ini bermula dari informasi adanya perempuan dari Tawau Malaysia dengan gelagat mencurigakan.

‘’Saudara tersangka bernama J membawa sabu-sabu dari kurir yang tidak dikenalnya di Lahad Datu Malaysia, dia membawa ke Nunukan di bawah kendali ibu kandungnya yang merupakan napi di Lapas Nunukan,’’ujarnya dalam konferesni pers di Mapolres Nunukan, Selasa (30/06/2020).

Saat sampai di pelabuhan Sei Jepun Nunukan Selatan, datang tersangka lain bernama Andriyani yang menjemput Jusmaeni dan membantu menyimpan narkoba yang dibawa Jusmaeni di kediamannya yaitu di perumahan Apernas jalan Lintas Batas Nunukan Selatan.

Gerak gerik mencurigakan yang terdeteksi pihak kepolisian membawa  petugas untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan tiga bungkus transparan sabu-sabu dan juga didapatkan sebuah nama yaitu Hj.Nursiah yang merupakan narapidana Lapas Nunukan kasus Narkoba 2018 yang divonis 10 tahun oleh majelis hakim PN Nunukan.

‘’Kita temukan tiga bungkus sabu-sabu seberat tiga kilogram di rumah saudara A dan mereka mengaku barang tersebut milik napi di Lapas Nunukan yang ternyata adalah ibu kandung saudara J,’’lanjutnya.

Dari pengakuan keduanya, Hj.Nursiah meminta agar mengubur sabu tersebut sampai Nursiah mendapatkan pembeli barang haram tersebut, menurut Jusmaeni, ia tidak mendapatkan upah atas apa yang dilakukannya, niatnya hanya untuk membantu sang ibu melunasi hutangnya yang menumpuk.

‘’Jadi pengakuannya hanya membantu ibunya supaya bisa membayar hutang, ibunya banyak hutang,’’imbuh Syaiful.

Berbeda dengan Andriani, meski ia dijanjikan akan mendapat upah, namun untuk nomial besaran upah ia juga belum tahu.

Pengakuan mengejutkan justru didapat penyidik dari Nursiah, napi narkoba yang dituding kedua tersangka adalah pemilik dan pengendali ini menyangkal bahwa ia sama sekali tak ada hubungannya dengan tiga kg sabu-sabu yang dibawa oleh anaknya Jusmaeni, Nursiah juga meyakinkan penyidik jika anaknya adalah pemilik sebenanya dari narkoba dimaksud.

Terlepas dari masalah itu, Syaiful mengatakan peredaran narkoba dari Lapas Nunukan masih terjadi dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Polres Nunukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM yang membawahi lapas untuk merumuskan formulasi penanganan narapidana yang merupakan otak atau aktor intelektual dari jaringan peredaran narkoba yang melibatkan internasional ini.

Dari kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa :

3 plastik transparan sabu 3 kg, 1 tas jinjing ungu, kantong plastik dan 2 unit handphone.

Polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan unsur yang disangkakan adalah diduga keras melaukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin Menteri kesehatan RI.

‘’Ancaman pidananya pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.’’kata Syaiful.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved