Home Post Benarkah Surat Keterangan Bebas Covid-19 di Nunukan Diperjual Belikan?

Benarkah Surat Keterangan Bebas Covid-19 di Nunukan Diperjual Belikan?

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Beredarnya surat bebas Covid-19 yang diduga palsu ditengarai dikeluarkan oknum di RSUD Nunukan Kalimantan Utara tengah menjadi perhatian serius managemen RSUD.

Direktur RSUD Nunukan dr.Dulman Sp.Og menjelaskan, pihaknya masih mengusut dan menelusuri bagaimana ada surat keterangan bebas Covid-19 yang keluar dari laboratorium RSUD Nunukan tanpa sepengetahuan pimpinan.

‘’Ada laporan pemalsuan surat dari laboratorium, kita selidiki itu, saya yakin pelakunya tidak jauh-jauh, kalau bukan pegawai honor ya pegawai di RSUD,’’ujarnya, Senin (01/06/2020).

Dulman mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang jatuh secara ekonomi dan membutuhkan pengeluaran ekstra sehingga banyak orang melakukan hal yang seharusnya dilarang, salah satu contohnya adalah kasus keluarnya surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

Dulman yakin ada unsur keuntungan finansial dari kasus ini, sehingga butuh kebijakan yang mengedepankan aspek kemanusiaan dalam pengambilan sanksi yang dipastikan akan dijatuhkan pada pelaku nantinya.

‘’Kita akan berikan sanksi yang menjadikan dia sadar dan mengakui kesalahannya, tapi tidak sampai mencoret atau mengeluarkan dari pekerjaannya, ini masih musim Covid-19, kita tidak sampai berfikir membawa ini ke ranah hukum,’’ katanya.

Sementara itu untuk oknum PNS yang tercatat sebagai pemilik surat keterangan bebas Covid, Dulman enggan berkomentar dan menyerahkan hal tersebut ke instansi Pemkab Nunukan yang berwenang.

Penyalahgunaan surat keterangan bebas Covid-19 merupakan kebohongan publik dan berpotensi merugikan banyak orang lain. Jika kasus ini dibiarkan atau terjadi penyalahgunaan surat kesehatan di tengah pandemi yang berat ini, tentunya akan membuat upaya pemotongan mata rantai penularan wabah tidak akan efektif karena bisa aja ada Orang Tanpa Gejala (OTG) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memegang surat kesehatan tersebut. Bahkan ada kasus di wilayah lain, surat tersebut diperjual belikan.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat bebas Covid-19 dengan nomor register A. 72 65 07 atas nama David Chiang yang merupakan ASN di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, saat dicocokkan dengan data laboratorium RSUD dengan nomor yang sama, muncul nama nyonya Fatimah.

Dalam surat keterangan bebas Covid-19 yang tengah diselidiki RSUD Nunukan, tercatat sejumlah pemeriksaan dengan hasil non reaktif atau negatif, yaitu pemeriksaan SARS COV-2 antibody, igG SARS Cov, igM SARS Cov, juga PCR Covid. Pasien tercatat dikirim pada 15 Mei 2020 oleh dr.Herdin dan surat ditanda tangani oleh dr.Hera.

Belum diketahui bagaimana surat tersebut dibuat dan siapa oknum yang memalsukan surat dimaksud.

‘’Saya sudah meminta dokter Budi dan dokter lainnya menyelidiki ini, tentunya sanksi yang akan kami berikan melihat kondisi saat ini dengan mengedepankan nurani dan kemanusiaan, semoga tidak terulang lagi,’’tegas Dulman.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved