Home Post Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Gelar Sosialisasi Program Tabungan Asuransi Pensiun PNS

Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Gelar Sosialisasi Program Tabungan Asuransi Pensiun PNS

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau gelar Sosialisasi 4 Program Ketaspenan  Tabungan Hari Tua atau pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan produk baru taspen ship bagi aparatur sipil negara Kamis (11/1) di ruang pertemuan Tebengang Lung Kantor Bupati Malinau, jalan pusat pemerintahan Kabupaten Malinau.

Sosialisasi Taspen di buka oleh wakil bupati malinau Topan Amrullah. SP,d. Dan acara ini juga dihadiri langsung narasumber dari Taspen Kalimantan Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten malinau Hendris Damus sebagai moderator dan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malinau. .

PT. TASPEN atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil. TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Taspen Kaltara Kardiso dalam kesempatannya menjelaskan, terkait program taspen ada 4.program ketaspenan antara lain, tabungan hari tua atau pensiun, program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan program baru taspen ship bagi ASN. pungkasnya.

“Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) pegawai negeri sipil, merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan mengelola 4 program ini, pungkas Kardiso.

“Taspen dibentuk untuk memberikan jaminan pada masa pensiun, asuransi kematian, dan nilai tunai asuransi sebelum pensiun dengan memberikan suatu jumlah sekaligus (lump sum) kepada peserta atau ahli warisnya, di samping pembayaran bulanan dari pensiun yang bersangkutan.

Jumlah sekaligus itu diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk memulai hidup baru sesudah pensiun. Program ini diperluas dengan pensiun hari tua, ahli waris, dan cacat untuk PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1981.

Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka peserta Taspen adalah seluruh Pegawai Negeri, yaitu mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang berwenang mengangkatnya, dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/Daerah

“Taspen didasari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang “Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda. Yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang “Dana Pensiun”, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang “Sistem Jaminan Sosial Nasional” pungkasnya. (EZI/SK).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved