Home Post Puluhan Masyarakat Aksi Damai, Minta Kepala Desa Malinau Kota di Turunkan Dari Jabatannya

Puluhan Masyarakat Aksi Damai, Minta Kepala Desa Malinau Kota di Turunkan Dari Jabatannya

by swarakaltara

 

MALINAU,  SWARAKALTARA.COM  – Puluhan orang datang ke Kecamatan Malinau Kota Selasa (02/01), untuk meminta Kepala Desa Malinau Kota untuk menurunkan posisi mereka.

Tujuan masyarakat mempertanyakan kelanjutan surat dari BPD desa, yang di tanda tangani 18 ketua RT dan warga, 18 RT tersebut mewakili warga dari 20 RT yang ada.

Dalam surat yang diserahkan di kecamatan rabu (20/12) oleh BPD desa Malinau Kota dan 18 ketua RT yang isinya merupakan mosi tidak percaya masyarakat dan meminta agar kepala desa Malinau Kota Safarudin di ganti atau diturunkan dari jabatanya.

Masyarakat menuntut dengan dasar karena semua keinginan masyarakat banyak yang tidak melibatkan RT dan masyarakat. Tidak sesuai dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang RT).

Katua BPD Desa Malinau Kota M. Yusuf kapada SWARAKALTARA.COM menjelaskan, bahwa dalam setiap pertemuan dan msyawarah banyak tanda tangan BPD desa yang di palsukan. Semua tidak diketahui BPD desa, dan ini perlu diketahui camat. Jadi surat yang kami sampaikan ini sudah jelas, merupakan kesalahan Kepala desa.

“Sesuai dengan undang-undang tentang desa pada pasal 29 tentang larangan kepala desa terhadap kepentingan umum, larangan melakukan kewenangan untuk keuntungan pribadi kepala desa, inilah yang kami tuntut, pungkas M. Yusuf.

“Dia menjelaskan, yang anehnya lagi tiba-tiba ada anggaran-anggaran kegiatan diluar dari keinginan usulan masyarakat.

Kami masyarakat minta transparansi dari pemerintah desa. Anehnya lagi staf desa termasuk BPD desa tidak mengetahui kegiatan yang dimaksud.

Dan sesuai prosudur surat Mosi tidak percaya tersebut dibuat oleh BPD. Dan sudah kami lakukan berdasarkan undang-undang desa dan prosudur yang ada, pungkas M. Yusuf.

Camat malinau kota Faridan menjelaskan, bahwa pemberhentian kepala desa itu bukan sembarangan.

“surat laporan tersebut harus kami pelajari dulu, bukan langsung kami proses dan langsung diteruskan ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem), jadi bukan seperti itu. Jadi kami meminta jangan Ketua RT langsung memutuskan sesuatu tanpa dipikirkan betul-betul.

Semua fakta dan data juga harus kita kumpulkan, jadi ketika kita dipanggil oleh yang lebih atas atau Bupati bisa kita menjelaskan lebih detil mengenai pelanggarannya.

Secara kebetulan, kota Kades masih dalam masa percobaan berkenaan dengan masalah hukum, dan ini bukan vonis, jadi belum kami putuskan, Kami minta RT untuk bersabar, kami masih punya proses yang baik, kata Faridan. (SH / SK).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00