Home Post Forum Satu Bumi Lakukan Aksi Teatrikal Mandi Lumpur di Tarakan, Tolak Tambang di Provinsi Kaltara

Forum Satu Bumi Lakukan Aksi Teatrikal Mandi Lumpur di Tarakan, Tolak Tambang di Provinsi Kaltara

by swarakaltara

TARAKAN, SWARAKALTARA.COM – Sekitar kurang lebih 200 orang melakukan Aksi menolak Tambang Di Kalimantan utara (Kaltara), di depan Grand Tarakan Mall (GTM), Rabu (30/5) di Kota Tarakan.

Peringatan Hari Anti Tambang, 17 Lembaga dan Organisasi Mahasiswa Universitas Borneo (UBT) Kota Tarakan, tergabung dalam Forum Satu Bumi Kaltara (FSBK), melakukan Aksi Demo Teatrikal mandi lumpur.

Aksi di awali, peserta Aksi longmarch menuju Kantor Badan Penghubung Provinsi untuk menyampaikan aspirasi, kemudian rombongan kembali ke depan GTM, lanjut aksi lakukan teatrikal penolakan tambang dengan bermandikan lumpur.

“ini bentuk penolakan kami terhadap keberadaan Pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara, ungkap Koordinator Lapangan FSBK, Andri lewat rilisnya Rabu (30/5).

Aksi Teatrikal Mandi Lumpur, Forum Satu Bumi (FSB) Kaltara di depan Grand Tarakan Mall (GTM) Kota Tarakan, Rabu (30/5).(Foto, FSB/EZI/SK).

 

FSB Kaltara tergabung diantaranya BEM UBT, LMND, PMII, HMI CABANG TARAKAN, AKFF, BEM Ekonomi, Himitan, Mapala PPKIA, IMPA UB, UKM KSR PMI UBT, UKM Pramuka UBT, UKM Olahraga UBT, Jatam Kaltara, Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup Kaltara, Oi Tarakan, GMKI, UKM Seni dan Budaya UBT, Stekpala, The North Borneo, Sispala Hata.

penolakan ini di lakukan FSBK, dikarenakan kurangnya kepercayaan kami, terhadap pemerintah Provinsi Kaltara, karena kurangnya keseriusan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan sehingga timbulnya masalah lingkungan yang terjadi contohnya di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tanatidung

Andri menjelaskan, Kaltara merupakan provinsi paling muda yang terbentuk berdasarkan Undang-undang No.20/2012, Namun Kaltara tercatat telah memiliki 95 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh kepala daerah.

“Kita ketahui, Kaltara merupakan provinsi yang pernah menjadi bagian dari Kalimantan Timur (Kaltim), harusnya Kaltara belajar dari pengalaman saudara tuanya Kalimantan Timur.

Aksi Teatrikal Mandi Lumpur, Forum Satu Bumi (FSB) Kaltara di depan Grand Tarakan Mall (GTM) Kota Tarakan, Rabu (30/5).(Foto, FSB/EZI/SK).

Lanjut kata Andri, Izin-izin tersebut meninggalkan kerusakan dan pencemaran di beberapa Kabupaten yang pelakunya tidak pernah ditangkap dan lingkungannya tidak pernah bisa diperbaiki seperti keadaan semula.

“Kaltim sendiri telah mengoleksi 1181 IUP, menyisakan 632 lubang tambang yang tidak dapat ditutup kembali, mematikan 28 anak didalamnya, merampas ruang hidup masyarakat adat, menggusur desa-desa, menghapus lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat, menghilangkan sumber air, menghilangkan hutan, mengancam sumber daya alam terakhir di Kaltim yaitu bentang alam Karst di Sangkulirang-Mangkaliat, dan menyisakan bencana serta konflik-konflik di masyarakat yang tidak selesai, lingkungannya tidak dapat dipulihkan, dan Sumber Daya Alamnya tidak dapat diperbarui.

Tentunya kata dia,  Kalimantan Utara tidak boleh meniru kegagalan Kaltim. Dari 95 IUP yang ada, sudah 45 IUP yang diakhiri dan masih direncanakan oleh pemprov mencabut 3 IUP lagi, ungkapnya.

Ke 45 IUP yang diakhiri itu saja kata dia Andri, data Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kaltara masih meninggalkan piutang PNBP yang belum dibayar sekitar 201 Miliar, tidak membayar jaminan pasca tambang, dan hanya 2 perusahaan saja yang membayar jaminan reklamasi.

Aksi Teatrikal Mandi Lumpur, Forum Satu Bumi (FSB) Kaltara di depan Grand Tarakan Mall (GTM) Kota Tarakan, Rabu (30/5).(Foto, FSB/EZI/SK).

Total lahan konsesi ke 45 perusahaan pemegang IUP tersebut adalah 230 ribu Ha, Lahan ini bisa saja di lelang kembali oleh pemerintah untuk IUP yang baru, pungkas Andri.

Andri menambahkan, kami FSBK sangat kurang percaya kepada pemrov Kaltara, bagaimana tidak, yang terjadi Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara bahkan hanya menguasai 1 saja dokumen lingkungan dari seluruh  perusahaan tambang se Kaltara, padahal menurut UU No.23/2014 dokumen dokumen dan informasi lingkungan harusnya sudah dikuasai oleh DLH provinsi.

“Sungai-sungai di Malinau dan KTT tercemar akibat perbuatan perusahaan-perusahaan tambang, tetapi pelakunya tidak pernah ditangkap dan sungainya tidak di pulihkan.

Belum lagi Kabupaten Bulungan yang memiliki IUP paling banyak se Kaltara dengan jumlah 39 IUP tetapi DLH Bulungan hanya menguasai 13 dokumen lingkungan dari 39 IUP.

Hal itu memungkinkan pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan yang berdampak pada nelayan – nelayan di Pulau Bunyu, pulau kecil yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Bulungan tersebut dikepung tambang sehingga mereka terancam kehilangan mata pencahariannya karena berkurangnya ikan di kawasan tersebut.

Aksi Teatrikal Mandi Lumpur, Forum Satu Bumi (FSB) Kaltara di depan Grand Tarakan Mall (GTM) Kota Tarakan, Rabu (30/5).(Foto, FSB/EZI/SK).

Belum lagi 13 IUP di Kabupaten Nunukan, 11 diantaranya berada didalam kawasan hutan, dan 7 Tambang di kawasan hutan tanpa izin.

“Kaltara bukan Kaltim, kami menolak tambang perusak lingkungan, maka dari itu kami, Forum Satu Bumi Kaltara menuntut Pemerintah Provinsi Kaltara untuk:

  1. Mencabut Izin-izin tambang yang bermasalah
  2. Memberikan sanksi perusahaan yang tidak taat hukum
  3. Memulihkan sungai-sungai yang tercemar
  4. Tidak mengeluarkan izin tambang yang baru
  5. Menagih piutang PNBP, Jaminan Pascatambang dan Jaminan Reklamasi yang belum dibayar Perusahaan tambang
  6. Mengembalikan lahan bekas konsesi tambang ke masyarakat dan melakukan pemulihan lingkungan

(EZI/SK).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved