Home Post Tanggapan BPD Terhadap LKPPDes Kepala Desa Batu Lidung Tahun 2018

Tanggapan BPD Terhadap LKPPDes Kepala Desa Batu Lidung Tahun 2018

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Sidang Paripurna Masa Sidang II Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Lidung Tahun 2019 dengan agenda tanggapan BPD Batu Lidung terhadap laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) Kepala Desa Batu Lidung tahun 2018.

 

Sidang paripurna BPD batu lidung dihadiri Camat Malinau Kota, Kepala Desa Batu Lidung, Babinsa, Babinkamtibmas, serta ketua-ketua RT Desa batu lidung.

 

BPD mengapresiasi LKPPDes kepala Desa Batu Lidung dan akan mengefaluasi segala ketentuan berdasarkan kebijakan Pemerintah desa dan diharapkan pemerintah desa agar konsisten dan bertanggung jawab. Serta selalu mengutamakan masyarakat desa batu lidung, ungkap wakil ketua BPD desa batu lidung dalam forum sidang paripurna masa sidang II, senin (4/2) di Kantor Desa Batu Lidung Kabupaten Malinau.

 

Camat malinau kota Faridan SE, MM pada kesempatannya mengatakan, sumbangan dari pihak ketiga agar dapat segera di buat Peraturan Desa (Perdes) nya dan jika memang itu kebutuhan silahkan dilaksanakan dengan baik.

Camat Malinau Kota Faridan saat sampaikan sambutannya

 

Terkait BUMDes lanjut Faridan, agar cepat dibuat namun jangan seperti KUD jaman dulu, dan mudah-mudahan BUMDes ini berbeda. Karena jika berbicara otonomi desa, itu juga terkait PAD desa. Kita harus semangat membangan desa kita, dan mensejahterakan desa dan masyarakatnya. Dan jika ini dilakukan pasti ada perubahan, coba kita berkomitmen membangun kebersamaan dan buktikan kepada desa-desa lainnya, timpal Faridan.

 

Ketua BPD Elisa Selutan, S.Pd, M.Th kepada SWARAKALTARA.COM usai acara menambahkan, terkait sumbangan dari pihak ketiga aturannya desa harus memiliki Perdes tentang itu, termasuk untuk melindungi semua potensi-potensi yang ada di dalam desa itu sendiri. Termasuk PAD yang sudah diterima oleh desa batu lidung.

 

Perlu diketahui bantuan dari pihak perusahaan itu terutama diperuntukan untuk desa, yaitu bantuan operasional desa, jadi bukan atas nama pemerintah desa. Yang pertama di peruntukan untuk bantuan pemasangan PDAM untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali, kedua pemasangan kilometer PLN, dan ketiga bantuan untuk Rumah Sekolah Paud. Untuk itu kita berharap agar bantuan dana tersebut dapat di serap oleh pemerintah desa bersama masyarakat melalui PADes dan kita masukan itu dalam PADes sehingga ada legal dalam penggunaan anggaran tersebut, imbuhnya.

 

“Nah untuk melindungi ini kita harus membuat Peraturan Desa, dan kami sudah mengajukan dan diskusikan dengan desa sejak tahun 2015, namun desa belum merespon itu, alasan desa percuma itu di ajukan karena kalau itu kita ajukan keatas nantinya akan bertahun-tahun baru itu disetujui” sementara pemahaman kami, itu tidak akan membutuhkan waktu yang panjang jika terkoordinasi dengan baik. Dan itu juga jelas di atur dalam perda dan undang-undang juga mengatur itu, bahwa desa harus membuat Perdes.

 

Kami sangat mengapresiasi LKPPDes kepala desa dan terus melakukan koordinasi kepada desa dan juga melakukan evaluasi apa yang kita anggap apa yang harus dikerjakan dan diselesaikan desa. Sehingga kita cepat melakukan Paripurna I dan Paripurna II. Mengingat kita punya agenda penting di desa batu lidung yang harus kita lakukan yaitu pelaksanaan pemilihan kepala desa yang rencananya akan dilaksankan di tanggal 4 Maret 2019, dan BPD batu lidung sudah membentuk sesuai dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang mana kepala desa yang diberhentikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) itu dilaksanakan pemilihan, di karenakan kepala desa yang lama telah meninggal dunia, jadi bukan karena masa jabatannya habis, timpalnya.

 

 

Selain itu kata dia Elisa, daya berharap pemerintah desa agar semampu-mampunya dan memaksimalkan potensi yang kita miliki untuk menstabilisasi setiap situasi yang membuat masyarakat kita tidak aman tidak merasa nyaman terhadap isu-isu yang sedang berkembang, sehingga pemerintah desa menjadi sebuah lemabaga yang bisa benar-benar melihat sebuah isu itu dengan arif dan bijaksana.

 

“kita tidak ingin karena ada kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok sehingga masyarakat kita dijadikan sebuah tempat untuk kita menyalurkan rasa kebencian atau rasa ketidaknyamanan mereka, harusnya aparatur desa bisa menjadi lembaga yang bisa menciptakan kenyamanan tersebut”.

 

Pada intinya rekomendasi BPD tahun 2019 ini pemerintah desa harus benar-benar melihat kebutuhan utama masyarakat, “Kalau dari pandangan BPD, melihat profile desa itu ada 70% masyarakat yang pekerjaannya petani, nah seharusnya orientasi kita kebutuhan desa itu adalah kebutuhan petani itu sendiri, dengan anggaran yang cukup besar di desa kita”.

 

Coba kita lihat di desa batu lidung, sawah petani itu masih sawah yang alami, tidak ada percetakan sawah yang dilakukan secara tehnis. Sementara anggaran kita terlalu besar yang bisa membangun pertanian di desa kita.

 

Saya membanyangkan seperti yang terjadi di desa malinau kota, itu penghasilan mereka dalam per hektar mencapai 7,4 ton, jika di jual dengan harga 6000 rupiah bisa menghasilkan lebih kurang 42 juta, nah jika masyarakat batu lidung kita dorong dengan menyiapkan sawah mereka dan kita berikan bantuan bibit, dengan begitu kita dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, “jadi 70% masyarakat petani itu betul-betul terangkat ekonomi mereka, dan bukannya kita tidak setuju setiap tahun membuat draenase dalam desa, tapi kita lihat apakah itu merupakan kebutuhan masyarakat ???, ujarnya. (ezi/sk).

 

 

 

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved