Home Post Bupati Malinau Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2018

Bupati Malinau Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2018

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2018 pada Rapat paripurna Ke 2 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Malinau. Dilaksanakan Selasa, (12/3) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malinau.

Rapat Paripurna dipimpim langsung Ketua DPRD Kabupaten Malinau Wempi W Mawa, dihadiri Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si, Wakil Bupati Malinau Topan Amrullah, S.Pd, M.Si, beserta Anggota DPRD Kabupaten Malinau, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Asisten I, ll, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Bawaslu, Pimpinan Parpol, para Camat, Ormas, OKP dan masyarakat.

Membuka rapat Ketua DPRD Wempi W Mawa mengatakan, berdasarkan peraturan bahwa LKPJ kepala daerah disampaikan selambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, LKPJ disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, LKPJ dibahas Anggota DPRD secara internal sesuai dengan tata tertip DPRD, Keputusan DPRD disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah LKPJ diterima, ungkap Wempi W Mawa sekaligus mempersilahkan Bupati Malinau menyampaikan laporannya.

Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si pada LKPJ nya mengatakan, dengan penyampaian pertanggung jawaban ini, selaku kepala daerah saya telah memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana yang telah diatur dalam perundang – undangan yang berlaku.

Selain itu, saya berharap kepada masyarakat kabupaten malinau dapat mengetahui dan memahami berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rentan waktu satu tahun 2018, dengan mewujudkan visi kabupaten malinau.

Oleh karenanya, rasa syukur saya dan jajaran pemerintah daerah pada pagi ini dapat menyampaikan laporan pertanggung jawaban bupati malinau tahun anggaran 2018, hal ini tentunya tidak terlepas dari prinsip kesamaan pandangan kita bersama baik pemerintah maupun DPRD Kabupaten Malinau dalam merespon tuntutan – tuntutan transparansi untuk percepatan dalam penganggaran pemerintah daerah sebagaimana menjadi kewajiban oleh konstitusional kita bersama.

Penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran 2018 terbagi dalam dua buku, namun keduanya merupakan satu kesatuan. Nota pengantar sebagaimana yang saya sampaikan merupakan ringkasan secara umum dari seluruh laporan yang telah disusun, ujar Yansen.

,

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved