Home Post Gakkumdu : Masyarakat Jangan Takut Melapor Jika Ada Pelanggaran Pemilu

Gakkumdu : Masyarakat Jangan Takut Melapor Jika Ada Pelanggaran Pemilu

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Malinau yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan sejak terbentuk baru menerima satu pengaduan resmi.

Dalam penanganan Bawaslu terdapat dua cara ada temuan dan juga laporan. Terkait temuan yaitu dari pengawas pemilu kemudian kalau laporan itu dari masyarakat yang mempunyai hak pilih, bisa juga dari pemantau pemilu ataupun dari peserta pemilu yaitu caleg atau parpol. Jadi itulah orang-orang yang mempunyai hak untuk melakukan pelaporan, ungkap Pimpinan Kordiv Penindakan Pelanggaran ibu Euneke, Jumat (8/3).

“baru-baru ini kita sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur desa, bahwa disi kita menghimbau ketika melihat adanya dugaan pelanggaran jangan takut, laporankan saja, apakah nantinya ini merupakan pelanggaran intinya kita proses dulu”, timpalnya.

Yang perlu diketahui masyarakat bahwa prosedur pelaporan itu sangat mudah, misalnya dilapangan mereka temukan dugaan pelanggaran, maka datang dulu ke Bawaslu ke bagian Gakkumdu dan kita akan berikan form B1 yang harus diisi, nah disitu kita penuhi dahulu syarat formil dan materilnya terkait siapa yang melapor, yang terlapor, bagaimana bentuk peristiwanya, dimana,kapan dan apa saja yang menjadi bukti dari pelanggaran tersebut. Andaikan dalam peristiwa laporan pelanggaran tersebut ada hal-hal yang kurang ini akan kita kembalikan untuk dilengkapi dengan tempo yang sesuai aturan dan itu harus dikembalikan lagi ke kita. Selanjutnya diisi ulang, kemudian panwasnya memberikan form B3 bukti telah menerima laporan. Dan masyarakat tidak perlu takut untuk melpor.

“Memang selama ini banyak pengaduan yang kami terima, namun hanya sebatas laporan via sms, whatsapp dan rata-rata pengirim pesan tidak mau jadi pelapor”.

Sepanjang pengaduan yang kami terima lewat sms dan whatsupp, ini akan menjadi temuan kami tetap kami bentuk tim investigasi dan kami lakukan penindakan dalam bentuk persuasif.

Disini laporan – laporan masyarakat pun beragam, baik berupa pelanggaran alat peraga kampanya (apk), keberadaan PNS yang hadir dalam mengikuti kampanye atau tatap muka, dan postingan atau pun oknum PNS yang ikut mempromosikan salah satu caleg lewat akun medsos, namun yang kami sayangkan para pelapor tidak mau datang melapor ke kantor kami selalu dengan alasan ga enak karena keluarga atau teman.

Sejauh ini baru satu pengaduan yang masuk yakni dugaan pelanggaran ASN yang mengkampanyekan salah satu caleg di medsos dan pelapor telah mengisi formulir jadi sekarang masih dalam proses, jelasnya,

Sebenarnya sosialisasi kepada ASN dan juga dari pemerintah sudah sering dilakukan, artinya ketika ada hal-hal seperti ini ASN itu sendiri sudah cukup sadar karena netralitas yang harus dijaga, sejauh ini masalah seperti postingan di medsos kita lakukan Persuasif, nah ketika ada laporan memang harus kita tindak sesuai dengan perbawaslu 7, tuturnya. (ezi).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved