Home Post PT. Wahana Jaya Abadi Diduga Tidak Kantongi IUP Kelapa Sawit

PT. Wahana Jaya Abadi Diduga Tidak Kantongi IUP Kelapa Sawit

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Pembukaan Perkebunan kelapa sawit di wilayah kalimantan utara semakin berkembang liar, bahkan banyak dari perkebunan tersebut yang tidak mengantongi izin usaha perkebunan (IUP).

Demikian halnya PT. Wana Jaya Abadi (WJA) di duga keras tidak mengantongi IUP Sawit, PT. Wana Jaya Abadi ini milik bapak Iskandar Rianto (Aliang) yang berada di Areal Desa Lubakan dan Desa Tagul Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dengan indikasi luasan lahan yang di garap lebih kurang 6.000 hektar, ungkap salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.

Selain itu berdasarkan informasi yang di dapat bahwa dari hasil pembukaan lahan perkebunan tersebut PT. WJA juga diduga lakukan penebangan tanpa ijin. Dan ini jelas pelanggaran, ungkapnya.

Sementara jelas dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai perkebunan yang jika pembukaan lahan yang di garap di atas 25 hektar jelas di tentukan Pengusaha yang ingin menjalankan usaha perkebunan di Indonesia wajib mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Hal ini jika ditilik dalam prakteknya banyak sekali contoh-contoh Pelaku Usaha yang dinyatakan qualified untuk mengajukan permohonan IUP termasuk PT. WJA

Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan walaupun telah melakukan kegiatan produksi diatur di dalam Pasal 46 UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 17 ayat ( 1) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industripengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00

Oleh karena itu Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00

Ini diatur dalam Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan (“UU N0.18/2014”)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan No.98/2013”)

Selain itu PT. WJA juga diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Sementara ini jelas diatur pada dasarnya merupakan hak untuk mengusahakan secara langsung Tanah Negara dengan jangka waktu tertentu guna Perusahaan Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Pasal 28 Ayat 1 UU No.1/1960). Berdasarkan ketentuan ini berarti untuk setiap pengusahaan pertanian, perkebunan , perikanan dan peternakan , suatu Perusahaan harus memiliki Hak Guna Usaha. (***).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved