Home Post Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran, Bawaslu Bone Bolango Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Caleg PPP

Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran, Bawaslu Bone Bolango Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Caleg PPP

by swarakaltara

BONE BOLANGO, SWARAKALTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango kepada awak media menyampaikan dugaan kasus pelanggaran kampanye di sekolah yang dilakukan oleh caleg PPP Nurdin Wartabone dinyatakan untuk di tutup atau tidak di lanjutkan ke tahap selanjutnya. Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango pada, Kamis (28/02) saat menggelar Konfrensi Pers di Kantor Bawaslu Bone Bolango.

Menurut Ketua Bawaslu Fakri Kalulu bahwa pihaknya telah melakukan tahap pemeriksaan dengan menghadirkan saksi maupun meminta keterangan ahli sampai pada hari ini yang merupakan hari terakhir dari pembahasan tahap ke dua dugaan proses pelanggaran kampanye, yang di hadiri oleh unsur kepolosian dan kejaksaan menemukan hasil keputusan bahwa kasus yang pelanggaran yang di lakukan oleh caleg PPP Nurdin Wartabone tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran sehingga dinyatakan untuk dihentikan.

“Kasus Pak Nurdin tadi sudah di sepakati, dan ini bukan keputusan Bawaslu melainkan keputusan GAKKUMDU meliputi unsur Kepolisian maupun Kejaksaan dan hasilnya dugan pelanggaran Pak Nurdin belum memenuhi unsur dan kita hentikan,” tutur Fakri Kalulu.

Sebelumnya pihak Bawaslu sendiri menerangkan bahwa caleg PPP Nurdin Wartabone berpotensi melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 1 huruf H tentang pemilu yang menyebut pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Namun dugaan pelanggaran tersebut ternyata tidak dapat di layangkan kepada Nurdin Wartabone.

Sementara itu, Zain Slamat selaku Komisioner menambahkan bahwa berdasarkan proses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) selama 14 hari dengan mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, maupun keterngan ahli namun pihak GAKKUMDU tidak melihat ada pasal yang di duga dilanggar. Olehnya itu kasus tersebut diputuskan untuk dihentikan.

“Kita sudah proses di GAKKUMDU selama kurang lebih 14 hari dengan mengumpulkan alat bukti, memanggil saksi serta mendegarkan keterngan ahli dari pidana, ahli bahasa dan KPU sendri, sehingga dari hasil kajian dan penyelidikan tersebut pihak GAKKUMDU melihat tidak terpenuhi unsur pelanggaran dengan dugaan pasal 280 ayat 1 huruf H tersebut, olehnya itu diputuskan kasus ini di tutup,” ujar Zain Slamat selaku Komisioner Bawaslu Bone Bolango. BB

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved