Home Post Jatam Desak Pemerintah Pusat Dan Pemprov Lakukan Moratorium Izin Tambang di Sulteng

Jatam Desak Pemerintah Pusat Dan Pemprov Lakukan Moratorium Izin Tambang di Sulteng

by swarakaltara

PALU, SWARAKALTARA.COM – Jatam Sulteng desak Pemerintah Pusat dan Pemprov lakukan moratorium izin tambang di Sulawesi Tengah, ungkap Kordinator Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng Moh. Taufik lewat rilinya yang diterima SWARAKALTARA.COM, Senin (20/5).

Sepanjag Tahun, ekspansi industri pertambangan di sulawesi tengah semakin penuh kontroversi. Mengapa tidak sejumlah perusahaan tambang yang mengeksploitasi sumber daya alam di sulteng banyak bermasalah dan beberapa fakta menarik sesuai dengan temuan lapangan Jatam Sulteng, di antaranya.

Pertama ada sekitar 67 IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) yang tidak mengantongi status IUP CnC ( Cleand And Clear ) dari pemerintah. Kedua JATAM SULTENG juga menemukan sekitar 16 IUP yang di terbitkan oleh Pemerintah masuk dalam Kawasan hutan Konservasi yang tersebar di semua kabupaten di Sulawesi Tengah di antaranya Kabupaten Morowali, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso. Ketiga Jatam Sulteng juga menemukan sedikitnya 6 Perusahaan tambang di kabupaten banggai yang tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH) dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan.

Jatam Sulteng juga menemukan sedikitnya 6 kali konflik yang terjadi antara perusahaan tambang dan masyarakat yang berada lingkar tambang di sulawesi tengah, sepanjang tahun 2018 diantaranya: Pertama PT. Mahligai Artha Sejahtera dan masyarakat Desa Buleleng Perusahaan diduga melakukan penerobosan lahan masayarakat dengan luas 18 Ha, di Kabupaten Morowali. Kedua PT. Mulia Pacific Resources ( MPR ) dan masyarakat desa Tontowea di kabupaten Morowali Utara aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. MPR di duga mencemari sumber air berih masyarakat. Ketiga PT. Karya Toba dan masyarakat Desa malulu di Kabupaten Tolitoli, aktivitas perusahaan ini berdekatan dengan irigasi masyarakat yang digunakan untuk mengairi areal persawahan sehingga masyarakat mendesak melakukan penutupan aktivitas pertambangan ini. Keempat CV. Makmur jaya dan Masyarakat Desa Toili Barat, masyarakat menolak aktivitas CV. Makmur Jaya yang melakukan penambangan di sepanjang aliran sungai karena mengancam pemukiman masyarakat yang berada di pinggir sungai. Kelima PT. BUMANIK dan masyarakat desa molores dan masyarakat desa keuno Kabupaten Morowali Utara, aktivitas pertambangan PT. Bumanik diduga melakukan penerobosan lahan milik warga didua desa ini, Keenam PT. Multi Dinar Karya dan Masyarakat Desa Marowo Kabupaten Tojo Una Una, masyarakat desa melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas PT. Multi Dinar Karya karena, selain IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) yang sebagian besar masuk wilayah perkebunan masyarakat, aktivitas pertambangan juga mengancam sumber air bersih masyarakat yang juga masuk dalam wilayah IUP perusahaan.

Sehingga berdasarkan data dan fakta lapangan yang kami temukan terkait persoalan – persoalan pertambangan di sulawesi tengah kami meminta:
1. Mendesak pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh izin izin Pertambangan yang ada di sulawesi tengah.
2. Mendesak Pemerintah Pusat dan Provinsi Sulawesi Tengah harus Segera melakukan Pencabutan IUP Non CnC dan IUP yang bermasalah di sulawesi tengah dan meninjau kembali Izin Izin Pertambangan yang masuk dalam wilayah kawasan hutan Konservasi. (red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved