Home Post Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat Demo di Tarakan

Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat Demo di Tarakan

by swarakaltara

TARAKAN, SWARAKALTARA.COM – Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) lakukan Aksi Demo di di depan Kantor DPRD Kota Tarakan , Simpang empat GTM dan di depan Kantor  Penghubung Pemprov Tarakan, aksi tersebut menuntut transparansi jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

Aksi yang dilakukan Aliansi Gempar yang tergabung diantaranya HMI Cabang Kota Tarakan, LMND EX Kota Tarakan dan BEM SEKA, lagi lagi aksi tersebut mempertanyakan terkait transparansi jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang yang ada di provinsi kalimantan utara, ungkap Koordinator Gempar Irfan Ramadhan kepada SWARAKALTARA.COM, Kamis (18/7).

Tuntutan yang di sampaikan diantaranya
1. Menuntut Pemprov kaltara untuk bersikap transparan terhadap jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang
2. Menuntut Pemprov Kaltara Untuk Mencabut IUP Perusahaan Tambang Apabila Tidak Membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang.
3. Menuntut Pemprov Kaltara Mencabut Legal IUP Bagi Tambang Yang Merusak Lingkungan.
4. Menuntut Pemprov Kaltara Untuk Profesional Menyikapi Komisi Informasi Provinsi Kaltara
5. Melaksanakan Pasal 33 UUD 1945

Aksi kali ini adalah usaha yang dilakukan Gempar karena pemprov kaltara khususnya KIP tidak transparan, “Kita ingin mengetahui dari 34 IUP Perusahaan Tambang, Perusahaan mana saja yang telah membayar dana jamrek dan Jampastam, ini agar masyarakat dapat mengawasi karena apabila tambang hanya merugikan kalimantan utara maka lebih baik di cabut IUP nya, ujar Irfan.

Keterbukaan Informasi dari pemprov bersifat wajib sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga kita menuntut transparansi Jamrek dan Jampastam.

Sedangkan kewajiban perusahaan untuk membayar jamrek dan jampastam di atur dalam UU No 4 2005 Pertambangan Mineral dan Batu Bara, PP 78 2010 Reklamasi dan Pasca Tambang, Permen ESDM No.24 Tahun 2011 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Mineral dan Batu Bara, Dan pergub 44 2018 Pengelolaan Dana Reklamasi dan Pasca Tambang Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Belum lagi perusahaan yang merusak lingkungan yang telah kami suarakan tahun lalu sampai hari ini belum ada sikap tegas dari pemprov kalimantan utara.

Tentu tuntutan ini akan kami kawal sampai dengan tuntutan kami di tanggapi dan dilaksanakan oleh pemprov kaltara, imbuhnya. (red/sk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved