Home Post Jatam Desak Dinas ESDM Cabut Izin Tambang di Wilayah Hulu Danau Tiu

Jatam Desak Dinas ESDM Cabut Izin Tambang di Wilayah Hulu Danau Tiu

by swarakaltara

PALU, SWARAKALTARA.COM – Danau Tiu yang terletak di Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah. Selain menjadi salah satu destinasi wisata di kabupaten morowali utara yang mempunyai keindahan alam yang sangat indah, danau ini juga mepunyai sejarah panjang dengan beberapa desa di sekitar danau di antaranya desa Tiu, Desa Tontowea dan desa Marale, salah satunya masyarakat di sekitar danau tiu di tiga desa ini, memanfaatkan danau ini sebagai tempat mata pencaharian sehari-hari mereka secara turun temurun, yang berprofesi sebagai nelayan tradisional, menjadikan danau tiu tempat untuk memancing dan menjaring ikan yang hidup di danau.

Kordinator Lapangan Moh. Taufik kepada SWARAKALTARA.COM mengatakan, menurut data yang di temukan JATAM SULTENG, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2016, melakukan restocking (penebaran) bibit ikan di danau tiu dengan total 90 ribu ekor, dengan jumlah 45 ribu ekor untuk jenis ikan mas dan 45 ribu ekor untuk jenis ikan nila, yang didatangkan dari balai beni sentral di desa kalawara kabupten sigi dan balai benih desa tonusu kecamatan pamona timur kabupaten poso untuk melakukan restcoking di danau tiu.

Upaya restcoking ini dilakukan pada perairan danau tiu karena masyarakat yang menggantungkan hidupnya di danau yang memiliki luas 11 ribu hektare, mulai merasakan adanya penurunan populasi ikan di danau tiu. Sehingga dilakukan salah satu upaya restcoking oleh Dinas kelautan dan perikanan provinsi sulawesi tengah pada tahun 2016.

Namun sejak tercemarnya danau tiu, karena aktivitas beberapa perusahaan tambang di wilayah hulu, yang mengakibatkan danau ini tercemar lumpur. Maka keberadaan danau tiu sebagai destinasi wisata yang mempunyai keindahan alam di kabupaten morowali utara kini keberadaanya sedang terancam. Bukan hanya itu, pencemaran danau ini juga mengakibatkan terancamnya kehilangan mata pencaharian masyarakat setempat yang seharinya-harinya berprofesi sebagai nelayan tradisional di danau tiu.

Lanjut kata dia Moh. Taufik, Pencemaran danau tiu patut juga diduga telah menimbulkan kerugian bagi negara, karena terganggunya habitat ikan hasil restocking pada tahun 2016 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah lewat Dinas Kelautanan dan Perikanan, yang melakukan proses restcoking (penebaran) bibit ikan di danau tiu, dengan mendatangkan bibit ikan dari kabupaten sigi dan kabupaten poso dengan jumlah yang sangat besar yaitu 90 ribu ekor yang dilepaskan di danau itu. yang di anggarkan lewat APBD.
Berdasarkan fakta di atas kami meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah sebagai instansi berwenang yang mengeluarkan rekomendasi dan menerbitkan izin Usaha Pertambang, untuk mencabut izin-izin tambang di wilayah hulu danau tiu yang menyebabkan tercemarnya danau tersebut. (red/sk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00