Home Post DKPP Kaltara Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

DKPP Kaltara Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

by swarakaltara

TARAKAN, SWARAKALTARA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 189-PKE-DKPP/VlI/2019.

Sidang DKKP berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Kota Tarakan, Sabtu (24/8), Sidang DKPP dipimpin oleh, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis yang di dampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Utara terdiri dari Unsur KPU Prov.Kalimantan Utara Haryadi Hamid, Unsur Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Fadliyansyah, Unsur Masyarakat Yahya Ahmad Zein.

Hadir juga Pihak terkait Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, Anggota Bawaslu Kabupaten Malinau, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malinau.

Sidang pemeriksaan menghadirkan Pengadu Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau Donny dan pihak Teradu Anggota KPU Kabupaten Malinau, Eltan Musa.

Ketua majelis Prof. Muhammad kepada awak media mengatakan, jika ini ada yang mengadu diantara sesama penyelenggara berarti ada struktur koordinasi diantaranya yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Namun dalam hal ini  dikarenakan DKPP adalah peradilan pasif maka kami tidak bisa menolak jika ada laporan, namun tetap kita nilai apakah memang ada pelanggaran etik atau tidak, ungkapnya.

“saya kira sidangnya cukup satu kali dan akan segera kita bahas dalam pleno pusat selanjutnya”.

Kita lihat berdasarkan yang sudah disampaikan dalam proses pesidangan yang memakan waktu lama dan masing masing pihak cukup bertahan dengan argumentasinya. Namun disini saya melihat KPU sebagai teradu menganggap apa yang dilakukan memang ada sedikit kesilapan, tapi kemudian semua sudah diselesaikan. Jadi Bawaslu memberikan rekomendasi dan rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU (teradu Red).

Terkait masalah pelaporan pihak teradu ke kepolisian malinau karena diduga dalam surat pemanggilan pihak bawaslu terhadap teradu dinilai cacat hukum, dikarenakan keluarnya surat tersebut dimana diduga posisi ketua bawaslu sedang berada diluar daerah???

“kita tidak bisa menilai laporan tersebut, karena DKPP sebatas pada dugaan pelanggaran etik yang diadukan bawaslu kepada KPU”, timpal Muhammad. (ezi/sk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved