Home Post KONTROVERSI REVISI UU KPK : UNTUNG ATAU BUNTUNG?

KONTROVERSI REVISI UU KPK : UNTUNG ATAU BUNTUNG?

by swarakaltara

KONTROVERSI REVISI UU KPK : UNTUNG ATAU BUNTUNG,?? SWARAKALTARA.COM – Selama ini kita tahu bahwasanya Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK telah banyak menjalankan berbagai tugas dalam halnya membongkar kasus-kasus korupsi di negeri ini. Sebuah prestasi tersendiri bagi lembaga independen seperti KPK bisa menjalankan tugasnya dengan semaksimal mungkin, dan sebuah kebanggaan tersendiri pula bagi pemerintah memiliki lembaga yang di dalam tugasnya mampu untuk membongkar kasus korupsi yang mana banyak merugikan negara. Dan tugas seperti itu memang merupakan suatu bentuk kewajiban dari KPK untuk menunaikan tugasnya secara maksimal dan pada prosesnya pun tidak bisa diintervensi pihak manapun agar mempermudah KPK menjalankan wewenangnya.

Dan belum lama ini, terjadi sesuatu hal yang menarik, dimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membuat rancangan bahkan telah menyetujui draf pada rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada tanggal 3 September lalu. Selanjutnya, rancangan tersebut juga langsung disetujui seluruh fraksi menjadi inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (5/9). Bahkan tak ada penyampaian pandangan masing-masing fraksi secara terbuka, dan hanya diberikan secara tertulis saja kepada pimpinan Rapat Paripurna. Kemudian, setelah draf RUU perubahan UU KPK itu telah disepakati bersama, DPR langsung mengirimkan draf tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan pihaknya saat ini menunggu respons jawaban dari Presiden Jokowi dalam bentuk surat presiden (surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Ancaman pada revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) dinilai akan memperlemah tugas dan kewenangan dari lembaga KPK. Pada pandangannya, DPR memandang bahwa KPK terlalu berfokus pada penindakan-penindakan, dimana seharusnya pencegahanlah yang diutamakan. Nada tersebut disebut-sebut menjadi kunci bagi legislatif dalam merevisi UU KPK. Namun seperti koin yang memiliki dua sisi, pada sisi lainnya hal ini menimbulkan kontra yang bergejolak dalam menolak draf pada  revisi UU KPK. Alasannya pun beragam dan tidak main-main, kebanyakan dari penolakan karena menyoroti sejumlah poin-poin yang terkesan krusial dalam rancangan UU KPK yang telah banyak beredar. Poin-poin pokok dalam draf perubahan itu diantarannya: keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK. Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Mengambil substansi inti pada seluruh poin rancangan UU KPK, seakan-akan rencana ini akan mengancam independensi KPK sebagai lembaga yang tidak bisa diintervensi oleh pihak-pihak lainnya, tak hanya itu, proses penyadapan, penyelidikan dan penyidik juga akan dibatasi alias dipersulit. Kewenangan dalam mengambil perkara di penuntutan juga dibatasi. Perkara-perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria untuk diprioritaskan.  KPK juga bisa menghentikan penyidikan (SP3). Pada sisi lainnya, penuntutan perkara korupsi harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, proses ini dinilai akan memperlambat kinerja KPM dalam menjalankan tugasnya. Yang banyak disoroti dalam susunan draf UU KPK ini adalah adanya dewan pengawas yang dipilih oleh DPR. Lembaga negara KPK akan diawasi dalam bertugas oleh dewan pengawas dan tentu hal ini juga akan mempersulit serta melemahkan kewenangan KPK dalam bertugas.

RUU KPK dinilai cacat secara formil karena tak ada di daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, alasan DPR menggodok RUU KPK saat ini juga dipandang tak masuk akal karena hal tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas bertahun-tahun lalu. Tentu kebijakan yang terkesan tak masuk akal karena adalah wajib bagi pemerintah dalam hal ini DPR untuk memenuhi prolegnas yang telah ada. Ketimpangan yang terjadi pada dasarnya harus bisa dijelaskan dengan alasan yang masuk akal agar kebijakan yang dikeluarkan terkesan tidak asal-asalan atau bahkan tidak sesuai dengan kajian mendasar tentang hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, banyak warganet di sosial media yang mendesak pemerintah untuk menindaki lebih lanjut secara tegas rancangan UU KPK, bahkan mereka beramai-ramai menolak hal itu hingga memposting hastag #tolakrevisiuukpk sebagai bentuk penolakan terhadap rencana tersebut. Pada hari Minggu pagi (8/9/2019) juga dilakukan aksi gerakan penutupan lambang KPK bertempat di kantor komisi anti rasuah tersebut Kuningan, Jakarta. Gerakan bersama ini dipimpin oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. Dimana dalam pemantauannya, logo KPK tersebut ditutupi menggunakan kain berwarna hitam. Logo itu diletakkan di depan, samping kanan, samping kiri, dan atas gedung KPK. “Ini hanya simbol saja. Ditutup dengan kain hitam. Mengingatkan ada jalan panjang yang harus kita lalu di negeri ini,” kata Saut, ditemui di Gedung KPK. Dia mengutip pernyataan pelukis Frida Kahlo. “Saya tidak pernah melukis mimpi, saya melukis realita saya sendiri”. “Saya katakan KPK hari ini tidak pernah takut, KPK tidak pernah bermimpi, tetapi KPK bicara kenyataan-kenyataan. Kenyataan indeks persepsi korupsi 38. Kenyataannya apa kenyatannya ucapan, pikiran, tindakan orang tidak sama,” kata dia. Dia menyebutkan, Indonesia sudah meratifikasi piagam PBB terkait pemberantasan korupsi pada 2006. Salah satu poin penting dalam piagam itu ialah pembentukan lembaga antikorupsi yang independen dan bebas dari kepentingan apa pun. Namun, pada kenyatannya sampai saat ini Indonesia tidak pernah merealisasikan piagam PBB tersebut. Bahkan hingga perencanaan revisi UU KPK yang akan segera diputuskan saat ini.

Pada akhirnya suka tidak suka, bola panas rancangan yang telah disetujui oleh DPR terkait revisi UU KPK sudah berada di tangan Presiden Jokowi. Dimana putusan final berada di tangan Presiden. Pastinya dan tentu masyarakat Indonesia berharap pemerintah mampu untuk membuat solusi yang tepat bagi belantika dari permasalahan yang dihadapinya. Masyarakat tentunya berharap banyak kepada Presiden untuk mempertimbangkan dengan matang apakah penting untuk melakukan revisi UU KPK atau malah akan membuat lambat jalannya prosedural dari wewenang dan tugas lembaga KPK. Bagaimanapun dengan segala kemampuan koognitif yang dipunyai oleh institusi pemerintah, sudah seharusnya pemerintah paham dengan kebijakan apa yang dikeluarkan. Gagasan yang diterbitkan pemerintah sehendaknya memang diorientasikan kepada kebutuhan bangsa dan negara. Sikap yang ditunjukkan oleh Presiden harus menggambarkan putusan yang berlatar belakang manajemen perencanaan yang matang dan telah ditelaah secara mendalam. Karena itu semua akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang belakangan muncul dari elemen masyarakat terhadap sikap dan gagasan yang dikeluarkan pemerintah. Dimana pada kewenangan mendasarnya, KPK adalah lembaga yang tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan independensi proses melaksanakan tugas dan wewenangnya. Secara bersama sebagai bagian dari negara demokrasi yang baik, kita harus mendukung kebijakan pemerintah yang pro terhadap rakyat, karena pemerintahan adalah milik rakyat, maka lembaga pemerintah seperi KPK pun adalah milik rakyat, yang harus dijaga dan dibela saat ancaman datang, apakah itu bentuk intervensi atau pelemahan dalam menunaikan tugasnya.

 

Nama Penulis : Viggo Pratama Putra

Jurusan/Universitas : Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara/ Universitas Negeri Padang.

Jabatan : Wakil Presiden WPPSP (Wadah Pejuang Penegak Solusi Politik) 2019/2020

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00