Home Post Bukti Setor Jaminan Reklamasi Tidak Diberikan, Lalingka Tarik Diri Dari Mediasi Komisi Informasi KALTARA

Bukti Setor Jaminan Reklamasi Tidak Diberikan, Lalingka Tarik Diri Dari Mediasi Komisi Informasi KALTARA

by swarakaltara

TANJUNG SELOR, SWARAKALTARA.COM – Agenda mediasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara menghadirkan Pihak Pemohon yaitu Lembaga Advokasi Lingkungan Kalimantan Utara (LALINGKA) yang di hadiri oleh Ketua Lalingka Theodorus GEB, SH dan Pihak Termohon dalam hal ini Kuasa Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama yang dikuasakan kepada firman menjabat sebagai sekretaris Dinas Kominfo KALTARA.

Agenda Mediasi tersebut dilaksanakan di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Tanjung Selor, kamis (12/9) kemarin. Hadir diantaranya Dinas ESDM, Bappeda, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.

Agenda mediasi (LALINGKA) di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara

Dalam mediasi Lalingka memohon 18 dokumen informasi, di antaranya SK Izin Usaha Pertambangan (IUP), AMDAL, Perda RTRW KALTARA, rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, Izin pinjam pakai kawasan hutan, bukti setor jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, dan dokumen lain nya.

“Benar dalam mediasi tersebut kami memohon 18 dokumen informasi antaralain, SK Izin Usaha Pertambangan (IUP), AMDAL, Perda RTRW KALTARA, rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, Izin pinjam pakai kawasan hutan, bukti setor jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, dan dokumen lain nya”, ungkap Theodorus GEB.

“Akan tetapi dalam mediasi ini ada beberapa informasi yang tidak diberikan yaitu rencana reklamasi dan rencana pasca tambang dan bukti setor jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, oleh karena itu kami dari Lalingka menarik diri dari Mediasi dan lanjut proses sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, padahal dokumen yang kami mohonkan itu adalah informasi publik dan terbuka bagi publik” tutur pria yang biasa di sapa Theo.

“Biar dalam sidang ajudikasi nanti terungkap apakah dokumen yang kami mohonkan terbuka atau tidak bagi publik dan bisa diakses oleh siapapun” tutup theo. (red/sk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00