Home Post Feminis Dalam Tanda Tanya

Feminis Dalam Tanda Tanya

by swarakaltara

Feminis Dalam Tanda Tanya

Oleh : Viggo Pratama Putra

Jurusan/ Universitas : Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara/Universitas Negeri Padang

Jabatan : Wakil Presiden Wadah Pejuang Penegak Solusi Politik (WPPSP) 2019/202

 

SWARAKALTARA.COM – Dahulu saat masa-masa perjuangan bangsa Indonesia, seorang perempuan bernama R.A Kartini hadir menggaungkan serta memperjuangkan kesetaraan hak perempuan dan menekan dominasi laki-laki dalam segala bidang. Perjuangan Kartini membuat gerakan-gerakan perjuangan terhadap kaum perempuan kian banyak bermunculan. Kartini dahulu berpendapat bahwa perempuan harus menghilangkan stigma pemikiran terhadap posisi dan kedudukan perempuan yang hanya terbatas di rumah saja, dimana sudah saatnya perempuan untuk dapat bangkit dari doktrin kolot semacam itu. Perempuan dalam kacamata Kartini dahulu harus memiliki hak yang sama, baik itu dalam mengenyam pendidikan, hak melakoni peranan sosial di masyarakat, hak bekerja, hak bersuara, serta hak berpolitik dan terjun sebagai pemimpin diatas laki-laki dalam pekerjaan maupun tingkat pendidikan.

Fenomena pro-kontra terhadap peranan perempuan sebagai wanita karir masih saja diperdebatkan oleh banyak kalangan. Paradigma dalam masyarakat dahulu bahwasanya perempuan kerjanya hanya sebatas di rumah mengurus dan melayani dalam lingkup rumah tangga harus segera ditinggalkan. Karena bagaimanapun pemikiran sempit dan tidak berkembang seperti itu akan membuat pengembangan kehidupan sosial yang tidak seimbang atau cenderung menguatkan keegoisan jalannya pemikiran patriarki. Mendasar terhadap tujuan harus berkembang dan meningkatnya peranan perempuan dalam mencakup peran sosial masyarakat, tak kurang hanyalah sebagai upaya penggalian potensi dan pembuktian eksistensi terhadap kemampuan yang disertai kemauan sendiri dari perempuan. Terlebih di era post-modern yang menuntut perubahan secara cepat dan menuntut masyarakat meninggalkan budaya lama yang terkesan tidak sesuai dengan perkembangan zaman, seperti ketertinggalan dalam hak perempuan.

Contoh dimana feminis diterapkan dan diberdayakan dalam lingkungan sosial kemasyarakatan ialah budaya yang ada di Minangkabau lebih tepatnya di Sumatera Barat. Suku Minangkabau merupakan satu-satunya suku bangsa di Indonesia dan satu dari 10 suku bangsa di dunia yang menganut sistem matrilineal yang menarik garis keturunan dari ibu. Refleksi terhadap sistem matrilineal ini, untuk menentukan tempat tinggal suami-istri, menganut sistem matrilokal. Dalam adat Minangkabau, orang yang berkuasa sekaligus bertanggung jawab dalam sebuah rumah tangga adalah ibu yang didampingi oleh mamak (saudara laki-laki ibu), sedangkan ayah hanya sebagai tamu. Dalam perkawinan, menurut adat Minangkabau yang meminang bukan laki-laki atau keluarganya, akan tetapi pihak perempuan. Demikian juga dalam pembagian harta warisan suku yang jatuh pada kepada kaum perempuan, sementara kaum laki-laki tidak mendapatkan bagian apa-apa. Perempuan menempati kedudukan dan hak-hak istimewa dalam adat Minangkabau. Ini bertujuan untuk menjaga keutamaan dan kehormatan perempuan. Menjawab sekaligus mengupas gerakan feminis yang masih menjadi tanda tanya besar dalam kehidupan masyarakat, gerakan radikal feminisme liberal yang berdampak negatiflah yang mestinya harus dijauhi dalam tatatan masyarakat, bukan malah antipati terhadap derajat tinggi akan hak-hak perempuan seperti yang banyak terjadi sekarang. Feminis yang menjamin kebebasan perempuan dalam ruang lingkup sosial yang mestinya dapat dimengerti oleh banyak pihak. Seperti contoh halnya derajat perempuan yang tinggi dan sangat dihargai pada struktur budaya Minangkabau.

Pemikiran dan budaya feminis seperti ini memberi ruang dan hak-hak sebagaimana mestinya bagi kaum perempuan. Perempuan boleh memiliki akses yang besar masuk ke ruang publik karena perempuan minang memiliki derajat yang dihargai serta properti yang juga memadai karena perempuanlah yang memegang dan mengelola harta benda bukan laki-laki. Perempuan juga bisa menjadi pemimpin. Karena dalam sejarahnya sendiri, perempuan memang pernah memimpin di (kerajaan) Minangkabau. Ia disebut dengan istilah Bundo Kanduang. Bundo kanduang adalah ibu sejati yang memiliki sifat-sifat keibuan dan kepemimpinan. Hal ini menandakan pentingnya menjaga keharmonisan ekosistem sosial dengan menjaga hak dan persamaan derajat dalam memperoleh kesempatan kerja hingga kesempatan sosial dalam cakup peranan.

Di Indonesia sendiri posisi perempuan juga mulai timbul signifikan ke permukaan sebagai bentuk abstraksi persamaan derajat sosial peranan yang diambil kaum wanita. Dalam politik contohnya, semenjak masa reformasi di Indonesia, harapan persamaan hak bagi perempuan untuk bisa bebas berekspresi di dunia politik semakin terbuka lebar. Dengan adanya sistem demokratisasi, telah banyak masyarakat yang menjunjung tinggi hak-hak atas perempuan yang berpartisipasi pada lembaga politik formal, sama seperti laki-laki. Hal inilah yang memunculkan jiwa kepemimpinan perempuan di Indonesia. Dalam pemilihan umum DPR tahun ini saja, sebanyak 118 kursi atau 21 persen dari total 575 kursi di DPR diisi oleh perempuan. Jumlah tersebut meningkat 22 persen dari pemilu sebelumnya yang hanya mengisi sebanyak 97 kursi. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, langkah untuk mendorong perempuan menempati posisi legislatif  adalah ikhtiar yang tidak boleh putus. Ia berharap perempuan dapat mencapai posisi strategis di parlemen.

Sama seperti pemikiran tersebut, semua juga harus dapat sejalan dengan kejernihan berpikir mengkaji ulang budaya feminis secara epistemologinya. Jika feminis yang akan diterapkan berkiblat pada konsepsi seperti yang diterapkan feminis liberal Barat, maka akan melenceng jauh dari nilai-nilai yang dianut oleh norma dan etika dalam masyarakat. Selain itu, konsekuensi lainnya adalah tercabutnya perempuan Indonesia dari akar kebudayaan akibat dampat liberal yang terlalu mendiskreditkan nilai budaya timur layaknya di Indonesia. Yang perlu dilakukan saat ini adalah bagaimana secara tegap dan terus memperjuangkan hak-hak perempuan Indonesia yang buta dalam meraba feminisme. Selain melalui peningkatan peran sosial melalui lobi-lobi, seminar motivasi perempuan, pemberantasan budaya egoisme patriarki secara langsung, tapi juga mampu secara aktif menyampaikan masukan-masukan terhadap pemerintah dan negara agar bersama-sama mengakhiri patriarki dan kesenjangan sosial yang merugikan masyarakat.

Disamping itu, langkah-langkah kongkret juga harus ditunjukkan pemerintah dengan memberikan derajat permasamaan yang sesuai dengan porsinya terhadap hak-hak perempuan. Juga lebih dituntut kepada individu perempuan-perempuan Indonesia agar dapat memelihara dan mempertahankan hak-hak yang dimilikinya dengan bijaksana, serta penanaman hak-hak yang harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, agar kemajuan dan permasaan derajat dalam memperoleh hak-hak sosial dapat terealisasi sebagaimana cita-cita pahlawan kita Kartini dahulu. Jika begitu, secara perlahan dua mata pisau yang menimbulkan lingkaran tanda tanya besar di atas akan menghilang. Dan sebaliknya, jika pertanyaan serta pernyataan akan tanda tanya tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa jawaban pasti, maka yang pasti terjadi adalah lenyap dan terbenamnya hak perempuan secara feminis di Indonesia, dan tinggal anggapan-anggapan negatif yang akan terus menyertainya. Sebuah pemahaman dan budaya yang seharusnya tidak kita hindari, tapi harus dapat secara bersama dihadapi, tentunya dengan memfilter terhadap kemungkinan pengaruh buruk yang akan masuk dan mempengaruhi masyarakat di Indonesia. Hakikat dasar pancasila salah satunya ialah keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, masyarakat yang dalam artian termasuk perempuan-perempuan masa depan Indonesia. Jika hal ini dapat berjalan beriringan secara simultan, niscaya kemajuan dalam segala bidang baik itu sosial, budaya, ekonomi maupun politik akan menjadi bonuh terindah bagi kemajuan masa depan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. (red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved