Home Post Pasca Bencana, Izin Tambang Citra Palu Mineral Di Kelurahan Poboya Harusnya Di Cabut

Pasca Bencana, Izin Tambang Citra Palu Mineral Di Kelurahan Poboya Harusnya Di Cabut

by swarakaltara

PALU, SWARAKALTARA.COM – Setahun pasca bencana yang terjadi di Pasigala, Khususnya  kota palu seharusnya menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk melakukan pencabutan izin  lokasi   aktivitas pertambangan PT. Citra Palu Mineral di kelurahan Poboya Kota Palu, ungkap Moh. Taufik melalui siaran perss nya, Rabu (9/10).

Yang diberikan peningkatan  Operasi Produksi  Izinnya  Pada Tahun 2017 dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 422.K/30.DJB/2017. Yang aktivitas pertambangannya  di duga melakukan penambangan dengan metode Underground Mining ( Pertambangan Bawah Tanah ) Di Duga menggunakan bahan peledak.

Kenapa harus  melakukan pencabutan  izin PT. Citra Palu Mineral Pasca  bencana alam Gempa Bumi, Tsunami, dan likuifaksi, yang terjadi pada tanggal 28 September 2018.

Dalam  rilis   pemerintah terkait dengan wilayah Peta Zona Ruang Rawan Bencana  Palu dan Sekitarnya, yang di bagi menjadi empat kategori Zona, 1. Zona Terlarang 2. Zona Terbatas 3. Zona Bersyarat dan 4. Zona Pengembangan,  dalam pembagian zona ini,  kecamatan mantikolore masuk dalam Zona Bersayarat  yang rawan likufikasi, timpalnya.

Lanjut kata Taufik, penting untuk kita ketahui bersama bahwa Peningkatan izin Usaha pertambangan yang dilakukan oleh Kementerian Enegri Sumber Daya Mineral  untuk PT. Citra Palu Mineral  ternyata juga diduga bertentangan  dengan Perda RTRW kota Palu, Dalam Pasal 42 Ayat (1) Perda RTRW   Kota Palu, menyebutkan  bahwa Kecamatan mantikolore yang sebelumnya masuk dalam Kecamatan Palu Timur  adalah  kawasan rawan bencana tanah longsor.

Maka dari itu kami mendesak pemerintah Pusat dan Pemerintah  Provinsi Sulawesi tengah untuk melakukan pencabutan  Izin Operasi Produksi yang di Berikan kepada PT. Citra Palu Mineral di Kelurahan Poboya Kota Palu, karna bagi kami penerbitan izin tambang untuk PT. CPM merupakan salah satu sumber bencana yang mengancam Kota Palu, ujar Taufik. (red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved