Home Post 78 Narapidana Lapas Nunukan Dapatkan Remisi Natal

78 Narapidana Lapas Nunukan Dapatkan Remisi Natal

by swarakaltara

Nunukan – Sebanyak 78 narapidana nasrani di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sei Jepun Nunukan Kalimantan Utara mendapatkan remisi natal 2019.

Kepala Lapas Nunukan Pujiono Slamet mengatakan, para napi diberikan remisi karena telah memenuhi syarat, dimana pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen, yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

“Ada 116 orang Nasrani terdiri dari 42 Katolik dan 74 Protestan yang menghuni Lapas kita, Kita berikan ke 78 napi yang memenuhi syarat, harapan kita semoga remisi menjadikan mereka semakin baik, dan lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat,”ujarnya, Selasa (24/12/2019).

Dari 78 napi nasrani, yang mendapatkan remisi RK I pidana umum sebanyak 46 orang dan PP 99 sebanyak 32 orang, hal ini berdasarkan pada SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS:1446.PK.01.01.02 tahun 2019 tanggal 19 Desember 2019.

“Ada 5 orang yang mendapat remisi 2 bulan, sebanyak 15 orang yang mendapat remisi matal 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 58 orang mendapat remisi 1 bulan.”lanjutnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Jumlah penghuni Lapas Nunukan juga sudah over kapasitas, per Desember 2019 jumlah penghuni ada 1.164 orang sementara kapasitas hunian hanya 320 orang, terjadi tingkat over kapasitas hunian 363 persen. (KU/red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved