Home Post Calon Perseorangan di Nunukan Harus Mendapat Dukungan dari 11 Kecamatan

Calon Perseorangan di Nunukan Harus Mendapat Dukungan dari 11 Kecamatan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengumumkan syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Nunukan 2020 harus mendapat dukungan dari 11 kecamatan.

Komisioner KPU Nunukan Kaharudin mengatakan, ada 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan dengan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) 132.739 jiwa, sehingga syarat 11 kecamatan yang diharuskan merupakan presentase dari 50 persen dukungan bagi calon Kada 2020 dan ditetapkan dalam keputusan KPU Nunukan Nomor : 81/HK.03.1-Kpt/6503/KPU-Kab/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019.

“Suara dukungan yang harus dikumpulkan calon perseorangan adalah 13.274, dan harus tersebar di 11 kecamatan,”ujarnya dalam sosialisasi sinergitas KPU kabupaten Nunukan dengan media massa dalam rangka pemilihan serentak di hotel Lenfin, Minggu (07/12/2019).

Penyerahan dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan dilakukan pada 19 sampai 23 februari 2020, dalam bentuk surat dukungan/Formulir model B.1 KWK perseorangan dengan melampirkan e-KTP atau suket KTP elektronik.

Tahapan selanjutnya, KPU akan menindak lanjuti melakukan verifikasi adiministrasi, dalam rentang waktu tersebut KPU akan turun lapangan untuk bertemu mereka yang diklaim sebagai pendukung sekaligus untuk menafikan data manipulatif.

Jika dukungan suara bagi calon perseorangan belum mencukupi maka diperbolehkan tim paslon independen untuk melakukan perbaikan.

“Tahap registrasi Paslon Kada 2020 dibuka pada 16 sampai 18 Juni 2020,”katanya. (KU/red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00