Home Post Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Kalimantan Utara Ali Mustafa, S.H memberikan tuntutan 8 tahun penjara terhadap mantan kepala desa Pa’Sire kecamatan Krayan Johan S.Pd.K anak dari Puding atas tuduhan tindak pidana Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017.

Dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur, Ali menyatakan Johan S.Pd.K anak dari Puding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp.584.929.918 subsidair 1 tahun dan 6 bulan,”ujarnya, Senin (23/12/2019).

Tuntutan tersebut diberikan menimbang perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.584.929.918 dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, ada hal-hal meringankan yang juga menjadi pertimbangan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga melancarkan jalannya sidang, dan terdakwa menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Ali Mustofa, S.H mengatakan, terdakwa Johan, S.Pd anak dari Puding secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam penyerapan dan pencairan Anggaran Pembelanjaan Desa (APBDes) 2017 terdakwa tak bisa mempertanggung jawabkan sebagian besar dari penggunaan anggaran dana desa.

“Terdakwa Johan, S.Pd anak dari Puding saat menjabat Kades 2017 menerima alokasi anggaran DD sebesar Rp.926.649.000,- dari jumlah tersebut yang bisa dipertanggung jawabkan hanya Rp.261.482.000, sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.584.929.918,”jelasnya.

Terdakwa sebelumnya telah ditahan sejak 20 Juni 2019 lalu, dalam sejumlah pencairan anggaran DD, ia menjadi orang yang langsung membelanjakan anggaran tersebut namun tak mampu mempertanggung jawabkan pengeluaran secara transparan.

Pada 2019, ada 4 kasus dugaan korupsi yang ditangani seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan.

1. Kasus rehabilitasi kapal di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang menyeret Alexander anak dari Husin Hartono Direktur PT. Karyangao Balikpapan selaku Sub kontrak PT Marinav Surabaya, dalam kapasitasnya sebagai pelaksana rehabilitasi kapal patroli laut type KNP 360 dengan total anggaran Rp.620 juta. Selain mantan Kepala KSOP Nunukan Muhammad Nasir Ali yang kasusnya masih berproses dan memungkinkan ada tersangka baru.

2. Kasus Pungli bermodus penarikan PNBP di UPP Sebatik terhadap sejumlah agen pelayaran yang menjerat mantan kepala UPP Juniansyah SE alias Juni bin H.Abdul Talib, Hakim memvonis 4 tahun penjara dengan denda Rp.200 juta dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda 15 April 2019.

3. Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Lintas Batas Negara (TASBARA) Sebatik – Tawau yang menyeret mantan Kadishub Nunukan Drs.Petrus Kanisius yang kini kasusnya sedang berjalan di pengadilan Tipikor Samarinda.

4. Kasus dugaan korupsi Dana Desa Pa’sire kecamatan Krayan tahun anggaran 2017 dengan terdakwa mantan Kades Johan S.Pd.K anak dari Puding yang juga tengah berproses di pengadilan Tipikor. (KU/red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved