Home Post Sudirman Berhasil Loloskan 17 Kg Sabu ke Pare Pare

Sudirman Berhasil Loloskan 17 Kg Sabu ke Pare Pare

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Seorang laki-laki yang dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara Sudirman mengaku telah meloloskan 3 kali narkoba ke Pare Pare dengan jumlah total 17 kg, sebelum dicokok dalam kasus 9 kg sabu-sabu 25 November 2019 lalu.

Diberitakan Kabarutra.com, Barang haram tersebut didapat dari bandar bernama Aco yang berdomisili di Kota Kinabalu Malaysia, dan memiliki kualitas grade AAA atau merupakan sabu-sabu kualitas premium di kelasnya.

“Sudirman merupakan pengendali perjalanan kurir dari Sebatik, Nunukan ke Pare Pare Sulawesi Selatan,”ujar Kapolres Nunukan AKBP.Teguh Triwantoro, S.IK.MH, Kamis (05/12/2019).

Sabu-sabu selalu dikemas dengan ember cat dalam setiap pengiriman, pengiriman pertama dilakukan pertama kali pada Januari 2019 sebanyak 2 kg, pengiriman kedua sebanyak 7 kg dilakukan bulan April 2019, pengiriman ketiga pada Juli 2019 dengan sabu sebanyak 8 kg.

Sudirman mengaku mendapat upah Rp.30 juta sekali kirim, kuli bangunan di kota Pinrang Sulsel ini bahkan memiliki aset di Nunukan, ia telah membeli sebidang tanah dari usaha terlarangnya.

“Sudirman ini lari ke hotel Red Plan Makassar saat anggota kita melakukan COD ke Sulawesi, di hotel tersebut kita amankan,”lanjut Teguh.

Pengembangan kasus yang menyasar pada diri Sudirman bermula pada 25 November 2019, dimana Satreskoba Nunukan membekuk 3 orang kurir narkoba di jalan Pelabuhan Baru Nunukan Timur, di areal belakang kantor Imigrasi Lama.

Ada 9 kg sabu-sabu yang menjadi barang bukti, dan ditemukan petugas dalam 3 ember cat plastik merk Matex terdiri dari 2 ember ukuran kecil dan 1 ember ukuran besar yang rencananya akan dibawa ke kota Pare Pare menggunakan KM.Thalia dengan iming-iming Rp.45 juta bagi kurir.

Para tersangka yang diamankan masing-masing :

1. Aminuddin bin Israil (27) buruh pelabuhan asal Desa Tenggelang Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

2. Kasman (22) beralamat di Tawau Sabah, Malaysia.

3. Samsul Kone (44) warga Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

4. Johan pengurus yang memiliki rumah di belakang kantor Imigrasi lama yang kemudian dijadikan saksi atas kasus ini.

“Kita COD (Control Delivery) ke Sulsel untuk mengejar pengendali kurir bernama Sudirman, jadi kita amankan 4 tersangka atas kasus ini dan menetapkan DPO bagi Aco si bandar yang tinggal di Kota Kinabalu Malaysia,”kata Teguh.

Nama Aco dikatakan bukan nama baru dalam kasus narkotika yang ditangani Mapolres Nunukan, Aco bahkan cukup familiar karena kerap disebut sebagai bandar dengan pengiriman diatas 5 kg.

“Kita koordinasi dengan kepolisian Malaysia, kita terbentur perbedaan negara (yurisdiksi), yang pasti, kita sudah kantongi identitas Aco dan ada target untuk perburuan,”katanya.

Para pelaku dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman penjara seumur hidup. (red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00