Home Post Jual Beli Sejata Laras Panjang, Pria di Nunukan Dibekuk Aparat

Jual Beli Sejata Laras Panjang, Pria di Nunukan Dibekuk Aparat

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Tim gabungan dari Satuan Resort Kriminal dan dan Resmob kompi 3 Batalyon A pelopor Nunukan Kalimantan Utara membekuk lelaki pengangguran penjual senjata api laras panjang di jalan Ujang Dewa Sedadap gang Limau Nunukan Selatan, Jumat 17 Januari 2020.

Operasi penggerebekan terhadap Karno (37) warga Jalan Ujang Dewa Sedadap dilakukan sekitar pukul 23.30 WITA, pasca melakukan penyelidikan seminggu sebelumnya.

Kapolres Nunukan AKBP.Teguh Triwantoro, SIK.MH mengatakan, hasil penyelidikan diri pelaku diketahui memiliki senjata api rakitan (senpira) dan membekali diri dengan sebilah pisau badik yang diikatkan pada kaki kiri nya.

“Untuk menghindari kejaran polisi, pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian, hingga akhirnya diketahui dengan pasti bahwa  pelaku telah menyewa sebuah rumah kos di gang Limau Sedadap.”ujarnya, Sabtu (18/01/2020).

Tim gabungan kemudian melakukan upaya paksa terhadap pelaku di rumah kost nya. Dari tangan pelaku disita sepucuk senjata api rakitan yang tersimpan di dalam kamar dan sebilah pisau badik yang terikat di kaki kirinya. Dari keterangan pelaku, senpira tersebut diperoleh dari temannya berinisial AN yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Rencananya oleh pelaku senpira tersebut akan dijual kembali seharga Rp. 2.000.000.”lanjut Karyadi.

Karno merupakan residivis dalam sejumlah perkara, masing-masing :

– Tahun 2015 Perkara senpi organik di Tangerang Selatan.

– Tahun 2017 Perkara senpi organik di Nunukan.

– Tahun 2018 Perkara penggelapan di Tarakan.

– Selain Perkara tersebut diatas, diduga kuat pelaku terlibat dalam perkara curanmor dan curat yang kini dalam pengembangan.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Karno adalah, 1 pucuk senpi rakitan jenis senapan penabur, sebilah pisau badik lengkap dengan sarung kayu dan 1 buah karet pengikat.

Sementara dari hasil pengembangan, petugas mengamankan,

– 1 unit R2 Yamaha X-Ride KT 2182 SY.

– 1 lembar STNK KT 2182 SY

– 1 unit HP Oppo

– 1 unit HP Samsung.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Mako Polres Nunukan guna sidik dan pengembangan.”tuntasnya. (KU/red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved