Home Post Berakhir Mediasi, BPKH Serahkan Informasi Penataan Batas Hutan di Nunukan

Berakhir Mediasi, BPKH Serahkan Informasi Penataan Batas Hutan di Nunukan

by swarakaltara
https://youtu.be/iuRNgAdjhzE

SAMARINDA, SWARAKALTARA.COM – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda selaku Termohon melalui Kuasanya, bersedia memberikan sebagian informasi terkait dengan Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Nunukan kepada PLH Kaltara yang diwakili Niko Ruru selaku Pemohon.

Kesediaan Termohon memberikan informasi kepada Pemohon, setelah melalui proses Mediasi Sengketa Informasi Publik yang difasilitasi mediator Komisi Informasi, Cecep Suryadi didampingi Mediator Pembantu Komisi Informasi, Fathul Ulum.
Sebelumnya Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat, di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Komplek Kantor Bersama Perusda, Jalan Basuki Rahmat Nomor 45, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (24/2/2020), memberikan kesempatan kepada kedua belak pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi.

“Ada informasi yang bisa kami berikan, ada juga informasi yang dikecualikan,” kata Andi Zafryuddin Alma’rief selaku Kuasa Termohon.
Pada sengketa informasi publik dimaksud, Niko Ruru memohon informasi berupa Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Nunukan. Permohonan kepada BPKH Wilayah IV Samarinda itu tak mendapatkan tanggapan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bahkan keberatan yang dilayangkan kepada Atasan PPID tak juga mendapatkan tanggapan. Sehingga Pemohon meminta kepada Komisi Informasi Pusat untuk menyelesaikan sengketa informasi dimaksud.
“Berita Acara Tata Batas ini harus dibuka, karena sangat berkaitan erat dengan kepentingan publik di Kabupaten Nunukan. Misalnya saja Hutan Lindung Pulau Nunukan sangat terkait erat dengan ketersediaan air. Saat ini Nunukan mengalami krisis air,” ujarnya, ”tapi bagaimana kita bisa mendorong agar kawasan hutan lindung dikembalikan kepada fungsinya, sementara kita tidak tahu yang mana sebenarnya batas hutan lindung?.

Saat mediasi, Kuasa Termohon bersedia menunjukkan Salinan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Nunukan. Namun, Andi tidak bersedia memberikan salinan dimaksud kepada Pemohon.
“Karena berita acara dimaksud masih dalam proses penilian, pengesahan dan penetapan kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kami bersedia memberikan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Pemohon akhirnya bersedia diberikan informasi lain yang terkait dengan penataan batas kawasan hutan berupa, Surat Penyampaian Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Surat bernomor S.24/BPKH.IV/PKH/PLA.2/1/2020, tertanggal 16 Januari 2020 yang dikirimkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Cq Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan itu menyampaikan sebanyak sembilan kelompok hutan hasil kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan meliputi, sebanyak dua kelompok hutan sepanjang 69.881,64 meter di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dan tujuh kelompok hutan sepanjang 336.059,86 meter di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Niko merincikan, tujuh kelompok hutan di Kabupaten Nunukan itu meliputi :
1. Kelompok hutan Hutan Produksi Sungai Sembakung- Hulu Sungai Tagul sepanjang 56.996,06 meter.
2. Kelompok hutan Hutan Produksi Hilir Sungai Sembakung- Sungai Itai- Sungai Sebaung sepanjang 57.823,17 meter.
3. Kelompok hutan sebagian Hutan Lindung Gunung Lamai- Gunung Bujukbah sepanjang 10.598,97 meter.
4. Kelompok hutan sebagian Taman Nasional Kayan Mentarang sepanjang 22.119,80 meter, Hutan Produksi Terbatas Sungai Sembakung- Lumbis sepanjang 64.719,46 meter, Hutan Produksi Agison- Sungai Sembakung sepanjang 42.045,39 meter.
5. Kelompok hutan Hutan Lindung Pulau Sebatik sepanjang 26.223,45 meter.
6. Kelompok hutan Hutan Produksi Sungai Sembakung sepanjang 17.389,31 meter.
7. Kelompok hutan Hutan Lindung Nunukan sepanjang 38.144,25. (PLH KALTARA).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved